Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendag Kesal, Mobil Produksi Indonesia Kena "Safeguard" Filipina

Kompas.com - 27/01/2021, 12:35 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengaku kesal dengan keputusan Filipina yang mengenakan bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTPS) atau safeguard atas mobil impor asal Indonesia.

Menurut dia, Filipina sebenarnya memiliki tujuan lain dari pengenaan safeguard, bukan semata-mata karena terjadi kerugian serius pada indsutri otomotif negara tersebut akibat barang impor, termasuk dari Indonesia.

"Yang lagi bikin saya kesel, Filipina sekarang ini menetapkan safeguard untuk industri mereka yang beli mobil dari kita," ungkap Lutfi dalam MGN Summit 2021 Economic Recovery, Rabu (27/1/2021).

Baca juga: Bursa Rombak IDX30, 4 Saham Terdepak dan 4 Saham Masuk

Lutfi mengatakan, pada dasarnya Filipina tidak memiliki industri mobil. Kalaupun ada industrinya berbentuk completely knock down (CKD) atau mobil yang dirakit di dalam negeri.

Berbeda dengan industri mobil di di Indonesia, yang umumnya memproduksi completely built up (CBU) atau mobil yang dibuat dalam keadaan utuh.

Maka, lanjut Lutfi, dengan penerapan safeguard justru malah akan menggangu importir otomotif di Filipina.

Oleh sebab itu, Lutfi meyakini, pengenaan safeguard dilakukan karena berkaitan dengan neraca perdagangan. Filipina berupaya menghindari defisit neraca perdagangan yang bisa mempengaruhi kinerja transaksi berjalan.

"Jadi kalau kita lihat secara kasat mata, sebenarnya mereka itu lagi ketakutan, terkait neraca perdagangan mereka itu menggangu defisit transaksi berjalan (current account deficit/CAD) mereka," ungkapnya.

Baca juga: Jokowi Yakin Industri Otomotif Indonesia Akan Disegani Dunia

Ia memastikan, akan terus melakukan berbagai upaya agar Indonesia terbebas dari pengenaan BMTPS tersebut. Saat ini, pemerintah pun telah menyampaikan keberatan kepada pihak Filipina.

Sebelumnya, otoritas Filipina memutuskan melakukan pengenaan BMTPS untuk produk otomotif dari semua negara yang melakukan ekspor ke Filipina, salah satunya Indonesia.

BMTPS tersebut berbentuk cash bond dengan nilai PHP 70.000 per unit untuk mobil penumpang/kendaraan dan PHP 110.000 per unit untuk kendaraan komersial ringan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Earn Smart
Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com