Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rilis Aturan Securuties Crowdfunding, OJK: Beri Kesempatan untuk UMKM

Kompas.com - 27/01/2021, 13:07 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan produk penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi atau lebih dikenal dengan Securities Crowd Funding (SCF).

Ketentuannya diatur dalam POJK Nomor 57/POJK.04 Tahun 2020.

Hal ini mengganti ketentuan sebelumnya, yakni POJK Nomor 37 Tahun 2017 tentang Equity Crowdfunding.

Baca juga: Soal Modal Inti Bank Rp 3 Triliun, OJK: Kalau Tidak Bisa, Undang Investor

"POJK yang baru ini mengatur mengenai kesempatan yang diberikan untuk UMKM. Dulu penyelenggaranya untuk PT saja. Sekarang penyelenggara bisa dalam bentuk hukum yang lain dalam bentuk CV dan koperasi," kata Kepala Pengawasan Pasar Modal 2B, Ona Retnesti dalam paparan daring, Rabu (27/1/2021).

Ona menuturkan, SCF ini merupakan pengembangan dari layanan urun dana equity crowdfunding.

Dia berharap, pengembangan dapat meningkatkan pendalaman pasar modal di masyarakat sebagai alternatif sumber pendanaan, utamanya untuk milenial dan UMKM.

Tak hanya itu, OJK juga sudah menetapkan Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) sebagai asosiasi yang menjaga ekosistem industri layanan urun dana tersebut.

"Tujuan hadirnya asosiasi ini untuk menciptakan iklim layanan urun dana yang sehat dengan merumuskan code of conduct dan melakukan pengawasan terhadap anggotanya," ujar Ona. 

Baca juga: PTUN Menangkan Bosowa Terkait Bukopin, OJK Naik Banding

Dalam aturan baru, efek yang ditawarkan bukan hanya efek bersifat ekuitas. Hal ini memungkinkan penyelenggara bisa menawarkan efek bersifat utang dan sukuk dengan nilai penawaran kurang dari Rp 10 miliar.

Efek bersifat ekuitas dilarang menggunakan lebih dari 1 penyelenggara.

Sementara EBUS dilarang melakukan penghimpunan dana baru melalui layanan urun dana sebelum penerbit memenuhi kewajibannya kepada pemodal.

Aturan baru juga memungkinkan adanya proses penawaran bertahap, layaknya penawaran umum berkelanjutan di emiten.

Namun, penawaran bertahap ini hanya berlaku bagi EBUS dengan batasan penggalangan dana tetap Rp 10 miliar per tahun.

Baca juga: OJK Usul Spin Off Bank Syariah Tak Wajib Dilakukan

Secara prosedur pun, rencana penawaran bertahap sudah ditetapkan sejak awal dan harus telah dimuat dalam perjanjian antara penerbit dengan penyelenggara.

"Perlu adanya penyampaian pemberitahuan paling lambat 5 hari kerja sebelum dimulainya penawaran bertahap," tutur Ona.

Beleid juga mengatur mitigasi risiko yang perlu diperhatikan para penyelenggara dan pengguna.

Nantinya kerja sama dan pertukaran data wajib dilakukan dengan memperhatikan kerahasiaan data.

Penyelenggara wajib menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan bertanggungjawab, serta melakukan pertukaran data dengan penyelenggara layanan pendukung berbasis IT.

Baca juga: OJK: Jika Ingin Saingi BSI, Bank Syariah Lain Harus Perkuat Modal

Lebih lanjut, penyelenggara ada kewajiban untuk menerapkan prinsip dasar perlindungan pengguna, mendukung pelaksanaan kegiatan yang bertujuan meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, dan wajib menjaga kerahasiaan data pribadi maupun transaksi.

"Penyelenggara dilarang memberikan data atau informasi mengenai pengguna atau calon pengguna kepada pihak ketiga," pungkas Ona.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com