JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, kementerian belum pernah mengizinkan kapal bercantrang beroperasi di wilayah RI sejak aturan baru disahkan.
Adapun aturan baru yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas.
"Terhadap cantrang di Permen (Nomor) 59 saya sudah cek, sampai hari ini KKP belum pernah mengizinkan cantrang," kata Trenggono dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI, Selasa (27/1/2021).
Baca juga: Meski Aturan Sudah Diundangkan, Menteri Trenggono Masih Kaji Penggunaan Cantrang
Trenggono menyatakan, perizinan tidak bisa diberikan karena pihaknya masih menunda (hold) peraturan baru yang sudah diundangkan pada 30 November 2020 itu.
"Permen 59 itu setelah saya cek, sudah melalui satu proses yang sangat panjang. Untuk itu sampai hari ini kami masih menunda Permen nomor 59," papar Trenggono.
Menanggapi Trenggono, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin mengungkap, Permen nomor 59 Tahun 2020 yang membahas legalisasi cantrang itu memang tidak pernah dibahas dengan Komisi IV.
Dia pun menilai eselon I KKP seolah tidak membutuhkan mitra kerja.
Padahal, dalam kenyataannya, masih ada konflik sosial daerah operasi penangkapan ikan di WPP oleh kapal di bawah 30 GT dengan di atas 30 GT yang menggunakan cantrang.
Baca juga: Aturan Susi Direvisi, Kapal Cantrang Kini Tak Lagi Dilarang
Untuk itu, dia meminta Menteri Trenggono memutuskan kebijakan soal cantrang secara lebih arif.
"Permen 59 ini tidak dibahas (dengan kami), eselon I tidak butuh kami. Komisi IV memberi saran kepada KKP untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas, arif, bijaksana, serta utamakan norma dan kearifan lokal," pungkas Sudin.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan