Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Cantrang dan Kenapa Dilarang di Era Susi Pudjiastuti?

Kompas.com - 27/01/2021, 15:06 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Cantrang yang digunakan saat ini, telah banyak mengalami modifikasi. Ini dilakukan nelayan agar tangkapan ikan bisa lebih banyak dalam sekali melaut.

Dalam penggunaan cantrang artinya, nelayan akan menebar tali selambar yang melingkar di perairan sembari menurunkan jaring, panjang tali yang digunakan bisa mencapai satu kilometer lebih dan kedua ujung tali akan dipertemukan.

Setelah itu, kapal nelayan akan menarik kedua ujung tali sehingga bagian kantong jaring akan terangkat. Biasanya bagian bawah jaring cantrang akan tetap mengambang di dalam laut.

Baca juga: Aturan Susi Direvisi, Kapal Cantrang Kini Tak Lagi Dilarang

Panjangnya tali cantrang dan luasan tangkapan jaring alat tangkap cantrang inilah yang membuat alat tangkap ini dipermasalahkan. Ini karena ikan-ikan di sepanjang lintasan jaring cantrang akan disapu habis, termasuk ikan-ikan yang ukurannya relatif kecil.

Selain dari sisi ukuran, cantrang juga dimodifikasi dengan mamasang pemberat agar jaring cantrang bisa menjaring ikan lebih dalam di laut. Pemberat inilah yang dituding sebagai biang kerusakan terumbu karang yang dilintasi kapal cantrang.

Cantrang sebenarnya masih aman dipergunakan di lautan yang dasarnya berupa lumpur atau pasir seperti perairan Laut Jawa (apa itu cantrang). 

Cantrang adalah yang banyak digunakan saat ini juga tak lagi ditarik menggunakan katrol manual dengan tangan. Namun sudah diganti dengan mesin. Untuk menarik tali panjang yang mengait jaring dengan ukuran yang besar, harus ditarik dengan kapal dengan tonase besar.

Baca juga: Lewat Aturan Baru, KKP Kembali Izinkan Cantrang hingga Dogol Beroperasi

Modifikasi cantrang dan sejenisnya yang marak sehingga menggerus sumber daya ikan. Dampak lain, timbul konflik antarnelayan cantrang dan nelayan tradisional.

Dikutip dari Harian Kompas, Sekretaris Jenderal Serikat Nelayan Indonesia Cirebon Budi Laksana menyampaikan, penggunaan kapal cantrang yang marak di masa lalu terbukti menyebabkan konflik dengan nelayan tradisional di sejumlah daerah.

Nelayan dari berbagai daerah menggelar aksi demonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2018). Mereka menolak aturan pelarangan penggunaan cantrang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) dan mendesak Pemerintah mencabut Peraturan Menteri Nomor 2/2015 yang mengatur penggunaan alat cantrang oleh nelayan tradisional.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Nelayan dari berbagai daerah menggelar aksi demonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2018). Mereka menolak aturan pelarangan penggunaan cantrang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) dan mendesak Pemerintah mencabut Peraturan Menteri Nomor 2/2015 yang mengatur penggunaan alat cantrang oleh nelayan tradisional.

Penggunaan cantrang yang tidak terkendali membuat hasil tangkapan nelayan tradisional merosot. Alat tangkap cantrang yang tergolong alat tangkap pukat tarik memiliki banyak varian dan penyebutan di daerah, seperti arad, garok, dan dogol.

Kapal cantrang dan sejenisnya banyak memasuki wilayah tangkap nelayan kecil dan tradisional. Konflik pernah terjadi di Sumatera Utara, Kepulauan Riau, dan Jawa.

Budi mencontohkan, arad yang mengeruk berbagai jenis ikan juga digunakan nelayan kapal kecil dengan jangkauan tangkapan terbatas. Akibatnya, terjadi benturan dengan nelayan tradisional.

”(Perikanan) Berkelanjutan penting. Korban konflik antarnelayan akibat alat tangkap telah terjadi di beberapa daerah,” kata Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com