Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekspor Benur Lobster Dihentikan Sementara

Kompas.com - 27/01/2021, 15:47 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan masih menghentikan ekspor benih bening lobster (BBL) yang dilegalkan pada masa Edhy Prabowo.

Penghentian sementara ini dilakukan hingga pihaknya mendapat masukan dari semua pihak sehingga menghasilkan solusi terbaik. Solusi bisa berupa penghentian ekspor benur secara permanen dan menggalakkan budidaya.

"Artinya terhadap ekspor lobster sementara saya hentikan, sampai saya mendapatkan sesuatu solusi yang lebih baik. Sementara kita hentikan dulu," kata Trenggono dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI, Rabu (27/1/2021).

Baca juga: Apa Itu Cantrang dan Kenapa Dilarang di Era Susi Pudjiastuti?

Trenggono menuturkan, masalah eksistensi benur menjadi konsennya selang 1 bulan menjabat jadi menteri. Dia tak memungkiri, ada permintaan (demand) yang besar dari luar negeri dan beberapa nelayan masih menggantungkan hidupnya mengambil bibit.

Di sisi lain, Trenggono tidak ingin nelayan mencari benur hanya untuk dijual, bukan dimanfaatkan untuk budidaya berkelanjutan. Dia ingin menjembatani nelayan-nelayan kecil untuk melakukan budidaya.

"Saya masih merumuskan bersama tim di KKP, modelling seperti apa. Apakah nanti setiap pelaku budidaya diwajibkan memiliki nelayan binaan, atau sebagainya. Masih kami rumuskan," ucap Trenggono.

Meski hasil budidaya lebih lama ketimbang ekspor, menteri baru ini yakin sisi positif dari budidaya lobster lebih banyak ketimbang ekspor.

"Budidaya jadi penting. Jangan pragmatis ngambil (untung dari) penjualan bibit, tapi (bagaimana caranya) bisa sampai ke budidaya. Memang butuh waktu yang cukup panjang, untuk itu saya akan pelajari lebih dalam," sebutnya.

Baca juga: Pemberlakuan PPKM, Penumpang Bus di Empat Terminal Ini Mengalami Penurunan

Sebagai informasi, pembukaan keran ekspor benih lobster ditandai dengan Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah RI oleh menteri sebelumnya, Edhy Prabowo.

Sebelum Edhy menjabat, benih lobster sempat dilarang untuk diekspor bahkan dibudidaya.

Ekspor plasma nutfah itu menuai kritikan karena dalam realiasinya banyak kejanggalan, termasuk menyeret nama Edhy Prabowo dalam lingkaran kasus suap ekspor benur.

Masuknya Edhy ke dalam jeruji besi kemudian disusul oleh keputusan KKP untuk menghentikan sementara ekspor benih lobster. Apalagi, aturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengenai ekspor benur belum diselesaikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com