Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani: Cukai Rokok 2020 Naik Cukup Tinggi, Peredaran Rokok Ilegal Meningkat

Kompas.com - 27/01/2021, 15:47 WIB
Mutia Fauzia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pada tahun 2020 terjadi peningkatan peredaran rokok ilegal.

Menurut dia, kenaikan peredaran rokok ilegal tersebut dipicu oleh tarif cukai yang naik terlalu tinggi di tahun tersebut.

Berdasarkan data yang dia miliki, pada tahun 2020 tercatat tingkat peredaran rokok ilegal mendekati 4,9 persen.

Baca juga: Ada Pandemi, Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Tetap Tumbuh 9,7 Persen

Sementara itu, tarif cukai rokok di tahun yang sama naik 23 persen.

Padahal, Kemenkeu ingin tingkat peredaran rokok ilegal di Indonesia tidak bisa lebih dari 3 persen.

"Teman-teman bea cukai menganggap itu adalah instruksi dan target yang agak muskil, tapi saya tetap bertahan untuk menjaga di 3 persen. Dan kelihatan di tahun 2020 dengan kenaikan cukai cukup tinggi, keliahatan tingkat peredaran rokok ilegal naik lagi mendekati ke 4,9 persen," ujar Sri Mulyani ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (27/1/2021).

Dia pun menegaskan, kenaikan peredaran rokok ilegal akibat tarif cukai yang tinggi tersebut seharusnya dibarengi dengan penegakan hukum yang lebih ketat.

"Trade off ini yang akan kita lihat maupun dimensi-dimensi lain," jelas Sri Mulyani.

Baca juga: Rokok Elektrik Makin Berkembang, Penerimaan Cukai HPTL Naik Jadi Rp 680,3 Miliar di 2020

Secara keseluruhan, jumlah penindakan terhadap peredaran rokok ilegal mencapai 448 juta batang dengan nilai Rp 370 miliar.

Menurut Sri Mulyani, dengan kian ketatnya pengawasan dan penindakan terhadap cukai hasil tembaku, modus pelanggaran dengan pita cukai palsu terus menurun.

Untuk itu, pemerintah pun akan mencoba mempertahankan kinerja penindakan.

Kemenkeu akan terus mewaspadai peredaran rokok ilegal lantaran harga rokok akan terus naik sehingga memberikan insentif terhadap pemalsuan cukai maupun rokok ilegal.

Baca juga: Komisi IV Minta Bea Cukai Hentikan Ekspor Benih Lobster

"Modus pelanggaran yang dilekati pita cukai palsu sudah mulai menurun, dan pelanggaran hasil tembakau dengan modus yang dilekati pita cukai palsu ini adalah sebesar 0,36 persen dari total peredaran rokok di Indonesia," ujar Sri Mulyani.

"Ini bagus, dan kita akan coba tetap pertahankan meskipun harga rokok terus dinaikkan yang menyebabkan orang akan punya insentif untuk terus melakukan pemalsuan cukai maupun pemalsuan rokok ilegal," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com