JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP), Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan untuk menunda pemberlakuan Peraturan Menteri No 59/2020 yang berisi tentang membolehkannya penggunaan sejumlah alat tangkap seperti cantrang.
Ia menegaskan, pihaknya masih menunda peraturan terbaru mengenai alat tangkap cantrang yang sempat diterbitkan oleh eks Menteri KP Edhy Prabowo yang kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kala menjabat sebagai Menteri KP, Edhy Prabowo memang melegalkan kapal cantrang, alat tangkap yang sebelumnya dilarang di era Menteri KP 2014-2019 Susi Pudjiastuti.
"Kami masih menunda (pelaksanaan) Permen (Peraturan Menteri) Nomor 59/2020," kata Menteri Trenggono dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR, Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Rabu (27/1/2021).
Baca juga: Apa Itu Cantrang dan Kenapa Dilarang di Era Susi Pudjiastuti?
Ia menyatakan sedang melakukan evaluasi dan pasti pihaknya juga bakal berkonsultasi dengan Komisi IV DPR RI.
Dalam salah satu kesimpulan dari hasil rapat tersebut, Komisi IV DPR meminta KKP untuk mengkaji ulang kebijakan tata kelola daerah penangkapan ikan oleh kapal cantrang dan alat penangkapan ikan yang termasuk pukat hela dan pukat tarik di Wilayah Pengelolaan Perikanan secara adil, tegas dan tuntas.
Selain itu, hasil kajian ulang tersebut juga paling lama satu bulan untuk dilaporkan kepada Komisi IV DPR RI, terutama kapal yang berukuran di bawah 30 GT dan yang berukuran di atas 30 GT, mengingat saat ini ada konflik horizontal di lapangan karena belum ada pengaturan secara jelas.
Sebagaimana diketahui, Permen KP Nomor 59/2020 telah disahkan pada 30 Nopember 2020. Permen tersebut diantaranya mengatur tentang selektivitas dan kapasitas Alat Penangkapan Ikan (API), perubahan penggunaan alat bantuan penangkapan ikan, perluasan pengaturan, baik dari ukuran kapal maupun Daerah Penangkapan Ikan (DPI).
Baca juga: Aturan Susi Direvisi, Kapal Cantrang Kini Tak Lagi Dilarang
Lalu memperjelas penyajian pengaturan jalur untuk setiap ukuran kapal sesuai dengan kewenangan izin usaha penangkapan ikan, serta perubahan kodifikasi alat penangkapan ikan berdasarkan International Standard Statistical Classification of Fishing Gear (ISSCFG) FAO.
Sebelumnya, Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Moh Abdi Suhufan menyoroti inkonsistensi dan ketidakpastian dari aturan alat tangkap perikanan terkait regulasi yang membolehkan penggunaan alat tangkap trawl.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.