Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Cantrang: Dilarang Susi, Dilegalkan Edhy, Digantung Trenggono

Kompas.com - 27/01/2021, 22:03 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP), Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan untuk menunda pemberlakuan Peraturan Menteri No 59/2020 yang berisi tentang membolehkannya penggunaan sejumlah alat tangkap seperti cantrang.

Ia menegaskan, pihaknya masih menunda peraturan terbaru mengenai alat tangkap cantrang yang sempat diterbitkan oleh eks Menteri KP Edhy Prabowo yang kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kala menjabat sebagai Menteri KP, Edhy Prabowo memang melegalkan kapal cantrang, alat tangkap yang sebelumnya dilarang di era Menteri KP 2014-2019 Susi Pudjiastuti.

"Kami masih menunda (pelaksanaan) Permen (Peraturan Menteri) Nomor 59/2020," kata Menteri Trenggono dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR, Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Rabu (27/1/2021).

Baca juga: Apa Itu Cantrang dan Kenapa Dilarang di Era Susi Pudjiastuti?

Ia menyatakan sedang melakukan evaluasi dan pasti pihaknya juga bakal berkonsultasi dengan Komisi IV DPR RI.

Dalam salah satu kesimpulan dari hasil rapat tersebut, Komisi IV DPR meminta KKP untuk mengkaji ulang kebijakan tata kelola daerah penangkapan ikan oleh kapal cantrang dan alat penangkapan ikan yang termasuk pukat hela dan pukat tarik di Wilayah Pengelolaan Perikanan secara adil, tegas dan tuntas.

Selain itu, hasil kajian ulang tersebut juga paling lama satu bulan untuk dilaporkan kepada Komisi IV DPR RI, terutama kapal yang berukuran di bawah 30 GT dan yang berukuran di atas 30 GT, mengingat saat ini ada konflik horizontal di lapangan karena belum ada pengaturan secara jelas.

Sebagaimana diketahui, Permen KP Nomor 59/2020 telah disahkan pada 30 Nopember 2020. Permen tersebut diantaranya mengatur tentang selektivitas dan kapasitas Alat Penangkapan Ikan (API), perubahan penggunaan alat bantuan penangkapan ikan, perluasan pengaturan, baik dari ukuran kapal maupun Daerah Penangkapan Ikan (DPI).

Baca juga: Aturan Susi Direvisi, Kapal Cantrang Kini Tak Lagi Dilarang

Lalu memperjelas penyajian pengaturan jalur untuk setiap ukuran kapal sesuai dengan kewenangan izin usaha penangkapan ikan, serta perubahan kodifikasi alat penangkapan ikan berdasarkan International Standard Statistical Classification of Fishing Gear (ISSCFG) FAO.

Sebelumnya, Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Moh Abdi Suhufan menyoroti inkonsistensi dan ketidakpastian dari aturan alat tangkap perikanan terkait regulasi yang membolehkan penggunaan alat tangkap trawl.

Moh Abdi Suhufan menyatakan, sebelum ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sempat mengeluarkan aturan penting yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan Dan Alat Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Dan Laut Lepas.

Aturan ini membolehkan penggunaan alat tangkap yang sebelumnya dilarang oleh PERMEN KP No. 71/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan Dan Alat Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Dan Laut Lepas.

Baca juga: Soal Cantrang, Menteri KP: Sampai Hari Ini Kami Belum Pernah Izinkan Cantrang

Permen KP Nomor 59/2020 sekaligus menganulir Permen KP Npmor 2/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkap Ikan Pukat Hela (trawl) dan Pukat Tarik (seine nets).

"Menteri Edhy lupa, 40 tahun lalu Presiden telah mengeluarkan Keputusan Presiden No.39/1980 tentang Penghapusan Jaring Trawl. Dalam Permen KP Nomor 59/2020, alat tangkap yang kembali diizinkan beroperasi adalah cantrang, dogol, pukat ikan dan pukat hela dasar udang," papar dia.

Apa itu cantrang?

Cantrang adalah alat penangkap ikan yang bersifat aktif dengan pengoperasian menyentuh dasar perairan. Puluhan tahun silam, cantrang awalnya masih dianggap sebagai alat tangkap yang ramah lingkungan karena ukurannya masih relatif kecil.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com