Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Cantrang: Dilarang Susi, Dilegalkan Edhy, Digantung Trenggono

Kompas.com - 27/01/2021, 22:03 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP), Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan untuk menunda pemberlakuan Peraturan Menteri No 59/2020 yang berisi tentang membolehkannya penggunaan sejumlah alat tangkap seperti cantrang.

Ia menegaskan, pihaknya masih menunda peraturan terbaru mengenai alat tangkap cantrang yang sempat diterbitkan oleh eks Menteri KP Edhy Prabowo yang kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kala menjabat sebagai Menteri KP, Edhy Prabowo memang melegalkan kapal cantrang, alat tangkap yang sebelumnya dilarang di era Menteri KP 2014-2019 Susi Pudjiastuti.

"Kami masih menunda (pelaksanaan) Permen (Peraturan Menteri) Nomor 59/2020," kata Menteri Trenggono dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR, Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Rabu (27/1/2021).

Baca juga: Apa Itu Cantrang dan Kenapa Dilarang di Era Susi Pudjiastuti?

Ia menyatakan sedang melakukan evaluasi dan pasti pihaknya juga bakal berkonsultasi dengan Komisi IV DPR RI.

Dalam salah satu kesimpulan dari hasil rapat tersebut, Komisi IV DPR meminta KKP untuk mengkaji ulang kebijakan tata kelola daerah penangkapan ikan oleh kapal cantrang dan alat penangkapan ikan yang termasuk pukat hela dan pukat tarik di Wilayah Pengelolaan Perikanan secara adil, tegas dan tuntas.

Selain itu, hasil kajian ulang tersebut juga paling lama satu bulan untuk dilaporkan kepada Komisi IV DPR RI, terutama kapal yang berukuran di bawah 30 GT dan yang berukuran di atas 30 GT, mengingat saat ini ada konflik horizontal di lapangan karena belum ada pengaturan secara jelas.

Sebagaimana diketahui, Permen KP Nomor 59/2020 telah disahkan pada 30 Nopember 2020. Permen tersebut diantaranya mengatur tentang selektivitas dan kapasitas Alat Penangkapan Ikan (API), perubahan penggunaan alat bantuan penangkapan ikan, perluasan pengaturan, baik dari ukuran kapal maupun Daerah Penangkapan Ikan (DPI).

Baca juga: Aturan Susi Direvisi, Kapal Cantrang Kini Tak Lagi Dilarang

Lalu memperjelas penyajian pengaturan jalur untuk setiap ukuran kapal sesuai dengan kewenangan izin usaha penangkapan ikan, serta perubahan kodifikasi alat penangkapan ikan berdasarkan International Standard Statistical Classification of Fishing Gear (ISSCFG) FAO.

Sebelumnya, Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Moh Abdi Suhufan menyoroti inkonsistensi dan ketidakpastian dari aturan alat tangkap perikanan terkait regulasi yang membolehkan penggunaan alat tangkap trawl.

Moh Abdi Suhufan menyatakan, sebelum ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sempat mengeluarkan aturan penting yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan Dan Alat Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Dan Laut Lepas.

Aturan ini membolehkan penggunaan alat tangkap yang sebelumnya dilarang oleh PERMEN KP No. 71/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan Dan Alat Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Dan Laut Lepas.

Baca juga: Soal Cantrang, Menteri KP: Sampai Hari Ini Kami Belum Pernah Izinkan Cantrang

Permen KP Nomor 59/2020 sekaligus menganulir Permen KP Npmor 2/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkap Ikan Pukat Hela (trawl) dan Pukat Tarik (seine nets).

"Menteri Edhy lupa, 40 tahun lalu Presiden telah mengeluarkan Keputusan Presiden No.39/1980 tentang Penghapusan Jaring Trawl. Dalam Permen KP Nomor 59/2020, alat tangkap yang kembali diizinkan beroperasi adalah cantrang, dogol, pukat ikan dan pukat hela dasar udang," papar dia.

Apa itu cantrang?

Cantrang adalah alat penangkap ikan yang bersifat aktif dengan pengoperasian menyentuh dasar perairan. Puluhan tahun silam, cantrang awalnya masih dianggap sebagai alat tangkap yang ramah lingkungan karena ukurannya masih relatif kecil.

Sementara itu dikutip dari laman resmi KKP, cantrang adalah alat penangkap ikan yang berbentuk kantong terbuat dari jaring dengan dua panel dan tidak dilengkapi alat pembuka mulut jaring.

Baca juga: Simpang Siur Kebijakan Larangan Kapal Cantrang

Bentuk konstruksi cantrang tidak memiliki medan jaring atas, sayap pendek, dan tali selambar panjang. Cara kerja cantrang artinya bekerja dengan cara menyapu seluruh dasar lautan, karena cantrang menangkap ikan demersal (ikan dasar).

Penggunaan cantrang dianggap dapat menyebabkan rusaknya dasar lautan dan ekosistem lautan. Hasil tangkapan cantrang tidak selektif dengan komposisi hasil tangkapan yang menangkap semua ukuran biota laut, sehingga akan mengancam keberlanjutan sumberdaya.

Selain itu, penggunaan kapal cantrang akan terus menimbulkan konflik horizontal dengan nelayan yang tidak menggunakan alat tangkap cantrang.

Oleh karena itu, cantrang dianggap berpotensi dapat merusak ekosistem substrat tempat tumbuhnya organisme atau jasad renik yang menjadi makanan ikan dan juga merusak terumbu karang.

Baca juga: KKP: Kalau Ada Kapal Cantrang Beroperasi di Bawah 12 Mil Laut Natuna, Itu Pasti Ilegal!

Cantrang sebenarnya sudah puluhan tahun digunakan nelayan di Indonesia, terutama kapal-kapal ikan dari nelayan-nelayan sepanjang Pantai Utara (Pantura) seperti Pati, Rembang, Brebes, Pekalongan, dan Tegal.

Cantrang yang digunakan saat ini, telah banyak mengalami modifikasi. Ini dilakukan nelayan agar tangkapan ikan bisa lebih banyak dalam sekali melaut.

Dalam penggunaan cantrang artinya, nelayan akan menebar tali selambar yang melingkar di perairan sembari menurunkan jaring, panjang tali yang digunakan bisa mencapai satu kilometer lebih dan kedua ujung tali akan dipertemukan.

Setelah itu, kapal nelayan akan menarik kedua ujung tali sehingga bagian kantong jaring akan terangkat. Biasanya bagian bawah jaring kapal cantrang akan tetap mengambang di dalam laut.

Baca juga: KKP Akan Diskusi dengan Nelayan Kepri Sebelum Kirim Kapal Cantrang ke Natuna

Panjangnya tali cantrang dan luasan tangkapan jaring alat tangkap cantrang inilah yang membuat alat tangkap ini dipermasalahkan. Ini karena ikan-ikan di sepanjang lintasan jaring cantrang akan disapu habis, termasuk ikan-ikan yang ukurannya relatif kecil.

Selain dari sisi ukuran, cantrang juga dimodifikasi dengan mamasang pemberat agar jaring cantrang bisa menjaring ikan lebih dalam di laut. Pemberat inilah yang dituding sebagai biang kerusakan terumbu karang yang dilintasi kapal cantrang.

Cantrang sebenarnya masih aman dipergunakan di lautan yang dasarnya berupa lumpur atau pasir seperti perairan Laut Jawa (apa itu cantrang).

Cantrang adalah yang banyak digunakan saat ini juga tak lagi ditarik menggunakan katrol manual dengan tangan. Namun sudah diganti dengan mesin. Untuk menarik tali panjang yang mengait jaring dengan ukuran yang besar, harus ditarik dengan kapal dengan tonase besar.

Modifikasi cantrang dan sejenisnya yang marak sehingga menggerus sumber daya ikan. Dampak lain, timbul konflik antarnelayan cantrang dan nelayan tradisional.

Baca juga: Meski Aturan Sudah Diundangkan, Menteri Trenggono Masih Kaji Penggunaan Cantrang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com