Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan

Kompas.com - 28/01/2021, 12:37 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menahan tingkat bunga penjaminan bagi Bank Umum dan (BPR) untuk periode 30 Januari 2021 hingga 28 Mei 2021.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) dengan mempertimbangkan kondisi makro ekonomi, perbankan serta sinergi kebijakan antar otoritas keuangan.

Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan di Bank Umum untuk rupiah masih sebesar 4,50 persen dan valas 1 persen. Sementara tingkat bunga penjaminan di Bank Perkreditan Rakyat untuk rupiah tetap sebesar Rp 7 persen.

Baca juga: Soal Peluang Turunkan Suku Bunga, BI: Lihat Dulu, Ini Sudah yang Terendah

"Tingkat bunga penjaminan dipertahankan tetap, dengan pertimbangan bahwa perbankan belum sepenuhnya merespon kebijakan penurunan bunga pada periode sebelumnya," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers virtual, Kamis (28/1/2021).

Oleh sebab itu, lanjutnya, keputusan menahan tingkat bunga sekaligus untuk memberikan waktu bagi perbankan guna menyesuaikan terhadap penurunan tingkat bunga penjaminan.

Beberapa indikator lainnya yang menjadi pertimbangan dalam penetapan kebijakan itu, antara lain pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) yang positif dan likuiditas perbankan yang memadai.

Selain itu dalam kondisi pandemi seperti saat ini, kata Purbaya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari sinergi kebijakan antar otoritas yang sangat diperlukan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

“Kami berharap sinergi LPS, pemerintah, dan otoritas keuangan lainnya dapat mendukung upaya penurunan bunga kredit, agar masyarakat dapat segera aktif berpartisipasi menggerakan roda perekonomian nasional,” jelasnya.

Ia menambahkan, ke depannya LPS akan terus mendukung proses pemulihan ekonomi dan berkontribusi pada stabilitas sistem keuangan melalui kebijakan di bidang penjaminan dan resolusi bank.

LPS pun tetap terbuka untuk melakukan penyesuaian atas kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan data dan informasi terkini yang ada.

Adapun sesuai dengan aturan yang berlaku, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

"Berkenaan dengan itu, kami mengimbau kepada pihak bank untuk menginformasikan kepada para nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku," pungkas Purbaya.

Baca juga: Bank Sentral AS Putuskan Tahan Tingkat Suku Bunga Acuan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com