Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar Terbaru Fintech P2P Lending yang Terdaftar di OJK

Kompas.com - 28/01/2021, 21:00 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Industri fintech peer to peer (P2P) lending semakin ramping seiring dengan semakin bertambahnya penyelenggara mengembalikan tanda daftar ke regulator. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan terdapat 148 fintech P2P lending terdaftar per 22 Januari 2020.

“Adapun terdapat 1 (satu) penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Global Kapital Tech (Finsy),” mengutip pengumuman OJK pada Kamis (28/1/2021).

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

“Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima,” papar OJK.

Adapun daftar fintech berizin dan terdaftar di OJK per 21 Januari 2021 sebagai berikut:

1. Berizin
Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, Kimo, Toko Modal, Uangteman, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, KlikACC, Akseleran, Ammana.id, Pinjaman GO, KoinP2P, Pohondaana, Mekar, Adakami, Esta Kapital Fintek, KreditPRO, Fintag, Rupiah Cepat, Crowdo, Indodana, Julo, Pinjamwinwin, DanaRupiah, Taralite, Pinjam Modal, Alami, Awan Tunai, Danakini, Singa, Danamerdeka.

Baca juga: Bank Mandiri Berencana Terbitkan Green Bonds 300 Miliar Dollar AS Tahun Ini

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com