Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Tips Bisnis Franchise | Hukum Transaksi Pakai Dinar dan Dirham

Kompas.com - 29/01/2021, 07:17 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Editor

Harga tersebut jauh di bawah harga yang dipatok pemerintah sebesar Rp 19.000- Rp 21.000 per kilogram dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen.

Menurut Musbar, penurunan harga terjadi bukan karena kelebihan produksi telur, melainkan serapannya yang rendah di masa pandemi.

Terlebih dalam beberapa bulan terakhir, seiring adanya pembatasan kegiatan.

Klik di sini untuk baca selengkapnya.

3. Mau Buka Usaha tetapi Modal Pas-pasan? Bisa Kok, Asal...

Pada dasarnya, setiap orang memiliki kesempatan untuk bisa membuka usaha.

Namun, permasalahan yang paling sering muncul adalah jumlah modal yang dimiliki pas-pasan.

Founder Biznis.id Budi Satria Isman mengatakan, jika disurvei, ada 80 persen yang mengaku modal adalah permasalahan utama ketika ingin membuka bisnis.

Padahal, menurut dia, berdasarkan fakta yang ia lihat di lapangan, bisnis-bisnis besar yang dibuka sangat minim jumlah modalnya.

Budi pun membeberkan beberapa cara yang bisa dilakukan ketika ingin membuka bisnis dengan modal pas-pasan. Apa saja?

Klik di sini untuk baca selengkapnya.

4. Viral Transaksi Pakai Dinar dan Dirham, BI: Cuma Rupiah Alat Pembayaran yang Sah di NKRI!

Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa mata uang rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Penegasan ini menyusul viralnya kabar mengenai sebuah pasar muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, yang menggunakan koin dinar dan dirham dalam pembayarannya.

"Seiring dengan adanya indikasi penggunaan alat pembayaran selain rupiah di masyarakat, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono dalam siaran pers, Kamis (28/1/2021).

Erwin menegaskan bahwa setiap transaksi dengan tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan nilai tukar rupiah.

Klik di sini untuk baca selengkapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com