Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BEI Pertimbangkan Buka Perdagangan Short Selling Bulan Depan, padahal IHSG Rawan Koreksi

Kompas.com - 29/01/2021, 08:28 WIB
Kiki Safitri,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) mempertimbangkan untuk kembali membuka perdagangan efek secara margin atau short selling bulan depan.

Padahal, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam enam hari berturut-turut mengalami koreksi, terakhir turun 2,12 persen pada level 5.979,38.

Short selling merupakan bentuk transaksi yang digunakan investor dengan meminjam dana untuk melakukan penjualan saham yang belum dimiliki dengan harga tinggi dengan harapan bisa membeli pada saat harga sahamnya turun.

Baca juga: Beberapa Saham Auto Reject Bawah tetapi Tidak Disuspensi, Begini Penjelasan BEI

Teknisnya, short sell bisa dikatakan bentuk jual beli saham tanpa memiliki saham yang dimaksud, atau jual kosong.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan, BEI akan menerbitkan daftar saham yang memenuhi syarat short selling.

Ini dilakukan dengan alasan pasar terlihat kembali normal dengan nilai transaksinya yang meningkat.

Short sell selama sesuai peraturan (tidak naked short sell, sesuai dengan list margin) akan diperbolehkan,” kata Laksono kepada wartawan, Kamis (28/1/2021).

Laksono mengatakan, pertimbangan untuk kembeli memperbolehkan aksi short sell lantaran perlahan pasar sudah memasuki masa normal.

Baca juga: Pengembang Apartemen The Lana Digugat Pailit oleh OCBC NISP, Ini Kata BEI

Selain itu, pinjam meminjam saham masih belum umum di BEI.

“Perlahan-lahan, memasuki era normal transaksi saham dan enggak banyak juga transaksi short sell di BEI karena pinjam meminjam saham itu masih belum umum di BEI,” ungkap dia.

Walau demikian, Laksono menyebut aturan ini masih digodok bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, ia masih perlu memastikan suistainable level indeks pada awal tahun ini.

Bursa juga masih dalam pembicaraan terkait dengan besaran nilai transaksi short selling dan aturan terkait dengan auto rejection.

Baca juga: BEI Mulai Implementasikan Klasifikasi Baru untuk Sektor Saham

“Ini masih belum. Masih diskusi internal dan belum kita bawa ke OJK. Masih akan kita lihat dulu ya. Ini fenomena baru juga. Belum tahu apakah akan sustainable di level di bulan Januari ini. Selain itu belum ada anggota bursa yang punya izin short selling atau memberikan layanan short selling sampai saat ini,” ujarnya.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan tujuan bukan untuk mengajak membeli atau menjual saham. Segala rekomendasi dan analisa saham berasal dari analis dari sekuritas yang bersangkutan, dan Kompas.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang timbul. Keputusan investasi ada di tangan Investor. Pelajari dengan teliti sebelum membeli/menjual saham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Whats New
CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

Whats New
Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com