Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar Terbaru Pinjol Ilegal per 29 Januari 2021

Kompas.com - 29/01/2021, 13:53 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 133 fintech peer to peer lending alias platform pinjaman online (pinjol) ilegal yang tidak berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, penemuan itu merupakan hasil dari patroli siber hingga awal Januari ini. Meski angka pinjol ilegal menurun, masyarakat perlu mengedepankan sikap hati-hatinya.

"Kewaspadaan masyarakat harus terus dijaga agar tidak menjadi korban dari fintech lending ilegal dan penawaran investasi yang tidak berizin ini,” kata Tongam dalam siaran pers, Jumat (29/1/2021).

Baca juga: Selama Pandemi, YLKI Paling Banyak Terima Aduan Konsumen Soal Pinjol

Tongam menuturkan, masyarakat perlu memahami 2L sebelum meminjam uang lewat pinjol. Makna 2L adalah legal dan logis. Artinya, masyarakat perlu memeriksa kelegalan perusahaan pinjol tersebut, dan mengecek penawaran yang diiming-imingi logis atau tidak.

Untuk itu, sebelum memanfaatkan, masyarakat perlu menanyakan langsung kepada Kontak OJK di nomor 157 atau WA 081157157157. Kontak tersebut juga bisa digunakan bila warga ingin melapor adanya kegiatan pinjol yang merugikan masyarakat.

“Cek kelegalannya, perusahaan itu harus punya izin dari otoritasnya. Kemudian logis, yaitu penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan keuntungan yang wajar,” tutur Tongam.

Tercatat hingga Januari 2021, SWI sudah menutup 3.056 pinjol ilegal. Adapun 133 pinjol ilegal yang baru saja ditemukan SWI adalah sebagai berikut:

Solusi Tunai, Kreditku, Kredit All Pro, Duit Petir, Dana Pro Pinjaman Uang Tunai Dana Cash, Selamat Pinjam, Dompet Verus, Pohon Kredit, PinjamQ, KSP TBN Bunga Kilat, Kredituang KSP Pinjaman, KSP Raja Pinjaman, KSP Loansegera, Dompet Kelapa, Dana Sahabat, DANA SAHABAT, Tunai CPT, Do Tunai, Punya Duit, Dana Meminjam, dan KAS TUNAIKU.

Kemudian, ada MEKAR PINJAM, goeasy, Go Easy, Go-Easy MF, Go-Easy MF Acata X, Sobat Rupiah, Laju Dana, Toko Tunai, Pinjaman Indah, Aimoney, UU Dompet, AdaDana, Petir Dompet, Modal Duit, Uang Saku, Duit Dua, Dompet Rumah, Get Uang, Nasiku, Kota Emas, Tes Kredit, DanaKredit, Uang Bayi, Cash Lagi Pro, Dompet Kredit, KSP Lucky Logam, Dompetkecil, RDC, Pinjam Cepat, Super Coin, dan Duku Dana.

Baca juga: Simak Modus Penipuan Pinjol Ilegal

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com