Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Terbaru Pinjol Ilegal, Suka Catut Nama yang Terdaftar di OJK

Kompas.com - 29/01/2021, 14:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Modus fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal makin bermacam-macam. Kini, pinjol ilegal bahkan mencatut nama fintech yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan, pinjol ilegal ini kerap memalsukan alias menduplikasi website untuk membuat masyarakat percaya bahwa mereka adalah pinjol terdaftar.

"Modus fintech lending ilegal yang mencatut website fintech legal sudah pernah juga terjadi. Mereka melakukan duplikasi website dengan tujuan agar masyarakat tidak sadar masuk dalam jebakan mereka," kata Tongam kepada Kompas.com, Jumat (29/1/2021).

Baca juga: Ini Daftar Terbaru Fintech P2P Lending yang Terdaftar di OJK

Semakin maraknya modus semacam ini terlihat dari 133 pinjol ilegal yang baru saja ditemukan SWI. Setidaknya, ada 3 pinjol ilegal dari 133 pinjol tersebut mencatut nama website pinjol terdaftar.

Ketiga pinjol legal itu yakni,  https://ktakilat.net yang mencatut website milik PT Pendanaan Teknologi Nusa; https://rupiahcepat.org/ yang mencatut website milik PT Kredit Utama Fintech Indonesia; dan https://pinjamdisini.org/ yang mencatut website milik PT Pendanaan Gotong Royong.

Ketiga fintech legal yang websitenya dicatut adalah nama dari fintech pendanaan.com, Rupiah Cepat, dan Pinjam Disini.

Untuk itu, Tongam menyarankan Anda untuk mengecek legalitas pinjol ke OJK sebelum mengambil pinjaman.

"Hanya satu saran, yaitu apabila masyarakat ingin meminjam secara online, cek legalitas fintech lending yang akan diakses," pungkas Tongam.

Untuk bertanya ke OJK bisa melalui nomor 157 atau WA 081157157157. Kontak tersebut juga bisa digunakan bila warga ingin melapor adanya kegiatan pinjol yang merugikan masyarakat.

Baca juga: Ini Daftar Terbaru Pinjol Ilegal Per 29 Januari 2021

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+