Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Tak Berikan Data atau Informasi Publik, Apa Saja Sanksinya?

Kompas.com - 29/01/2021, 15:38 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Komisi Informasi Pusat (KIP) Arif A. Kuswardono mengatakan, pejabat publik bisa terkena sanksi jika tidak memberikan informasi publik.

Ia mengatakan, sanksi tersebut mulai dari demosi hingga penjara satu bulan atau membayar denda pidana sebesar Rp 5 juta.

"Kalau pejabat publik tidak menjalankan kewajibannya, dia bisa didemosi oleh atasannya. Artinya ada sanksi bahkan hingga diberhentikan," ujarnya dalam acara bedah sengketa HAKI yang ditayangkan secara virtual, Jumat (29/1/2021).

"Kecil (pidananya) cuma Rp 5 juta atau satu bulan penjara kepada pejabatnya. Tapi, jangankan satu bulan penjara, satu hari pun orang enggak mau. Itu sudah kejadian Camat di Kota Batu, Malang. Karena dia tidak mau memberikan informasi," lanjut Arif.

Baca juga: Menhub Sebut Aplikasi Charge.In Permudah Pengendara Kendaraan Listrik

Meski begitu kata Arif, data atau informasi publik hanya diberikan kepada seseorang yang mengantongi surat izin dari suatu lembaga atau perusahaan.

Sementara terkait pengajuan permohonan data atau informasi, Arif mengatakan harus melalui jalur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Apabila PPID tersebut tidak menanggapi pemohon secara berulang-ulang, maka KIP akan mengambil keputusan.

"Kami di KIP, karena ini sifatnya keputusan pra peradilan, begitu kami sudah putuskan, informasi itu harus diberikan. Maka badan publik atau PPID itu harus memberikan informasinya," ucapnya.

Jika setelah keputusan KIP informasi tidak juga diberikan, maka pemohon bisa mengajukan penetapan eksekusi kepada pengadilan.

"Jadi nanti yang mengambil dokumen itu panitera. Kalau itupun dia masih bandel, tidak mau memberikan, baru muncullah pasal pidana," ucapnya.

Baca juga: Modus Terbaru Pinjol Ilegal, Suka Catut Nama yang Terdaftar di OJK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com