Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kata Pihak Benny Sujono soal Penghapusan Merek Geprek Bensu

Kompas.com - 29/01/2021, 16:55 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Eddy menjelaskan, penghapusan merek atas permintaan sendiri bisa terjadi apabila pemilik merek yang sah tidak ingin menggunakannya lagi lantaran adanya beban biaya atas merek yang digunakan.

"Kemudian, ayat enam sampai sembilan atas prakarsa menteri, itu bukan karena sengketa. Itu dihapus akibat dari pertentangan. Apabila merek itu bertentangan dengan ideologi negara atau Pancasila, bertentangan dengan perundang-undangan, kesusilaan, dan agama. Kalau ada hal-hal semacam ini tanpa diminta oleh siapapun juga menteri berhak untuk menghapus," kata dia.

Sebelumnya, MA memberikan putusan bahwa Ruben Onsu tak lagi dibolehkan menggunakan nama Bensu di bisnisnya. Perebutan merek Bensu ini sebenarnya bermula sejak 2018 silam.

Gugatan Ruben terkait perkara Hak Kekayaan Intelektual Bensu ditolak MA. Sebaliknya, lembaga pengadilan tertinggi di Indonesia itu mengabulkan sebagian rekonsepsi pihak PT Ayam Geprek Benny Sujono yang menjadi lawan Ruben.

Hal tersebut tertuang dalam surat putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor 57/Pdt.Sus-HKI/ Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Baca juga: Pejabat Tak Berikan Data atau Informasi Publik, Apa Saja Sanksinya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com