KOMPAS.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy mengatakan, penyaluran pupuk bersubsidi dipastikan cukup lancar atau aman.
“Ini karena, dalam distribusi kami telah sesuai dengan tahapan dari Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2013,” ujar Sarwo, saat melakukan kunjungan kerja ke Petrokimia Gresik, Kamis (28/1/2021).
Adapun beberapa tahapan tersebut, mulai dari lini satu, yaitu produsen. Dari produsen, kemudian dikirim ke lini dua atau gudang produsen di tingkat provinsi.
Kemudian, dari lini dua ke lini tiga, yaitu gudang distributor atau gudang produsen yang ada di tingkat kabupaten. Selanjutnya, dari lini tiga menuju lini empat adalah tingkat kios.
Baca juga: Sarwo Edhy: Implementasi Kartu Tani akan Diwajibkan pada 2021
“Setelah itu, lini kelima di tingkat kelompok petani (poktan). Kelompok ini merupakan lini terakhir sebagai penebus pupuk bersubsidi yang sesuai dengan Rencana Definitif Kelompok (RDK)," papar Sarwo, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (29/1/2021).
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang telah bergabung dalam poktan.
Kelompok ini adalah yang terdaftar dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Oleh karena itu, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menginstruksikan jajarannya untuk merapikan gerak lini di hilir subsidi pupuk.
Baca juga: Sarwo Edhy Beberkan Syarat dan Manfaat Pendirian LKM-A
“Petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi itu petani yang sudah tercatat di e-RDKK. Ini sudah sesuai pengajuan yang diterima Kementan dari usulan pemerintah daerah (pemda),” kata SYL.
Pada 2021, lanjut dia, Kementerian Pertanian (Kementan) akan mengawasi penuh, terutama lini tiga dan empat atau dari distributor ke agen di kecamatan dan desa.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan