Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Badan Wakaf: Tidak Ada Sepeserpun Uang Wakaf yang Masuk Kas Negara

Kompas.com - 29/01/2021, 20:15 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Wakaf Indonesia Mohammad Nuh mengatakan wakaf dalam bentuk uang tak sepeserpun masuk ke kas negara.

Dia menjelaskan, bila uang wakaf diinvestasikan dalam instrumen sukuk dalam bentuk cash wakaf linked sukuk (CWLS) atau kas wakaf link sukuk, maka akan ada imbal hasil yang didapatkan.

Uang imbal hasil tersebut yang nantinya akan disalurkan kepada maukuf alaih atau penerima manfaat wakaf.

"Kami tegaskan, tidak ada sepeserpun uang wakaf dari para wakif yang masuk di pemerintahan, kas negara, kementerian keuangan. Sama sekali tidak benar," ujar Nuh dalam video conference, Jumat (29/1/2021).

Baca juga: Hingga Akhir 2020, BNI Restrukturisasi Kredit Rp 102,4 Triliun

"Nazir mengelolanya dengan baik karena uangnya enggak boleh hilang, harus utuh. Nazir punya tanggung jawab agar uangnya beranak. Itu digunakan untuk mauquf alaih," jelas dia.

Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan para nazir wakaf uang telah memobilisasi wakaf uang dan menginvestasikan kepada kas wakaf link sukuk atau cash waqaf linked sukuk (CWLS), yang dibentuk pada Oktober 2018 lalu.

Dengan diinvestasikan melalui CWLS, maka uang wakaf tersebut bisa produktif dan dimanfaatkan untuk membiayai berbagai proyek dan uang pokok wakaf tersebut dijamin keutuhan nilainya.

"CWLS itu permintaan BWI ke Kementerian (Keuangan) untuk sama-sama membangun ekosistem perwakafan, khususnya wakaf uang. Minta tolong ke Kemenkeu darirpada mikir yang belum tentu aman, karena uang wakaf dan dikembangkan CWLS itu tadi," jelas Nuh.

Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional Suminto menambahkan, instrumen investasi seperti CWLS dibutuhkan untuk menjaga nilai pokok wakaf dalam bentuk uang.

Baca juga: Hutama Karya Minta Tambahan PMN Rp 19 Triliun di 2021

Namun demikian, CWLS merupakan opsi dari berbagai instrumen investasi lain seperti bank syariah atau membeli sukuk pemerintah.

Sukuk pemerintah atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sendiri sebenarnya bisa dibeli siapapun. Sehingga, siapa saja yang membeli instrumen SBSN, termasuk nazir wakaf uang merupakan investor.

Bukan berarti uang tersebut nantinya menjadi bagian dari APBN atau masuk ke kas negara.

"Jadi tidak ada tujuan pemerintah ambil dana wakaf. Tapi kalau nazir mau inevstasikan ke instrumen pemerintah, sukuk ya monggo. Untuk CWLS itu BWI minta ke pemerintah agar pemerintah bisa menciptakan instrumen yang aman yang bisa dijadikan tempat berinvestasi bagi para nazir," jelas Suminto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com