JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyayangkan langkah sejumlah negara, khususnya ASEAN, dalam menerapkan tuduhan anti-dumping dan safeguard kepada Indonesia sepanjang 2020.
"Kita lihat barang-barang Indonesia banyak mendapatkan hambatan perdagangan, yang sangat disayangkan adalah dilakukan oleh negara mitra ASEAN kita. Filipina jadi juaranya," ujar dia dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (29/1/2021).
Selama masa pandemi Covid-19, Filipina tercatat telah menerapkan safeguard untuk berbagai produk Indonesia. Terdiri dari aluminum zinc (GL) sheets, coils and strips, galvanized iron and aluminum zinc, galvanized iron sheets, coils and strips, juga LLDPE dan HDPE, serta yang terbaru adalah motor vehicles atau mobil penumpang/kendaraan.
Baca juga: Komisi VI DPR Awasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Jabar dan Banten
Terkait mobil penumpang, produk mobil RI dikenakan bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTPS) dalam bentuk cash bond sekitar Rp 20 juta per unit.
"Kemudian ada Malaysia yang menempati posisi kedua," imbuh Lutfi.
Malaysia tercatat menerapkan anti dumping pada dua produk Indonesia yakni PET (polyethylen terephtalate) dan cold rolled stainless steel. Serta menerapkan safeguard pada produk ceramic floor and wall tiles asal RI.
Selain kedua negara tersebut, ada pula hambatan dari negara Asia Tenggara lainnya yakni Vietnam dengan menerapkan anti dumping pada produk polyester fiber yam dan sorbitol.
Kemudian ada Thailand dengan menerapkan anti dumping pada produk biaxially oriented polypropylene (BOPP) dan safeguard pada produk aluminium foil.
Baca juga: Ada Perjanjian Dagang Tapi Mobil RI Susah Masuk Australia, Kenapa?