Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Tanah Wakaf dan Kenapa Dilarang Diperjualbelikan?

Kompas.com - 30/01/2021, 09:25 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Pemerintah sendiri sudah membentuk badan yang secara khusus mengelola aset wakaf lewat Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Baca juga: Ketua Badan Wakaf: Tidak Ada Sepeserpun Uang Wakaf yang Masuk Kas Negara

Harta wakaf tidak boleh dipergunakan selain untuk:

  • Sarana dan kegiatan ibadah
  • Sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan
  • Bantuan kepada fakir miskin, anak telantar, yatim piatu, beasiswa
  • Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat
  • Kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan

UU Nomor 41 Tahun 2004 juga mengatur terkait perubahan status wakaf, di mana harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang (Pasal 40):

  • Dijadikan jaminan
  • Disita
  • Dihibahkan
  • Dijual
  • Diwariskan
  • Ditukar
  • Dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya

Baca juga: Mendobrak Tradisi Wakaf Tradisional dengan Konsep Digital

"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf f dikecualikan apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah," bunyi ayat (1) Pasal 41.

Pemindahan lokasi harta wakaf seperti tanah wakaf di Indonesia sering kali terjadi saat pembangunan infrastruktur, yakni pembangunan jalan tol yang mengharuskan tanah wakaf dan bangunan di atasnya harus dipindahkan ke tempat lain. 

"Harta benda wakaf yang sudah diubah statusnya karena ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditukar dengan harta benda yang manfaat dan nilai tukar sekurang-kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula," bunyi ayat (3) Pasal 41.

Di Indonesia, wakaf lebih banyak dijumpai dalam bentu tanah wakaf. Tanah wakaf adalah tanah yang sudah diwakafkan oleh wakif untuk dikelola untuk kepentingan umat sehingga dilarang untuk diperjualbelikan (apa itu tanah wakaf).

Baca juga: Tips dan Untung Rugi Membeli Rumah Lewat Over Kredit

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com