Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertarik Melakukan Wakaf Uang, Berikut Caranya

Kompas.com - 30/01/2021, 19:09 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah baru saja meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GWNU). Gerakan tersebut bertujuan agar penggunaan uang wakaf bisa diperluas. Sehingga, uang wakaf tersebut bisa memberikan dampak sosial dan ekonomi yang lebih besar.

Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Mohammad Nuh mengatakan, saat ini untuk masyarakat bisa melakukan wakaf uang, di Indonesia sudah ada beragam nazir, atau pihak yang menerima harta beda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan.

"Nazir mengelolanya dengan baik karena uangnya enggak boleh hilang, harus utuh. Nazir punya tanggung jawab agar uangnya beranak. Itu digunakan untuk mauquf alaih," jelas Nuh dalam video conference, Jumat (29/1/2021).

Baca juga: Apa Itu Tanah Wakaf dan Kenapa Dilarang Diperjualbelikan?

Nuh mengatakan, beberapa nazir penerima wakaf yani BWI itu sendiri, Dompet Dhuafa, ACT, Rumah Zakat, LazisMU yang dikelola Muhammadiyah, LazisNU yang dikelola Nahdlatul Ulama, hingga nadzir yang berada di universitas.

Perusahaan startup crowdfunding Kitabisa.com juga merupakan salah satu nazir.

Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan 22 bank syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).

Bank Syariah tersebut yakni bank syariah yang dimaksud ialah Bank Muamalat Indonesia, BNI Syariah, Bank Syariah Mandiri, BTN Syariah, Bank BRI Syariah, Bank Mega Syariah, Bank Syariah Bukopin, dan Bank Danamon Syariah.

Lalu, Bank DKI Syariah, BPD Yogyakarta Syariah, BPD Jawa Tengah Syariah, BPD Kalimantan Barat Syariah, BPD Kepri Riau Syariah, BPD Jawa Timur Syariah, Bank Sumatera Utara Syariah, dan Bank CIMB Niaga Syariah.

Selain itu juga Bank Panin Dubai Syariah, Bank Sumsel Babel Syariah, BJB Syariah, Bank Kaltim Kaltara Unit Usaha Syariah, BPRS HIK (Harta Insan Karimah), dan Bank BPD Syariah Kalimantan Selatan.

"Jadi caranya simpel, tinggal masuk ke layanan wakaf yang ada disediakan nazir, tinggal klik cari perbankan apa saja, nazirnya juga siapa saja," jelas Nuh.

Nuh pun menjelaskan, masyarakat yang telah memilih nazir bisa memilih penggunaan dari uang wakaf tersebut.

Beragam program tersebut bisa saja untuk pembangunan rumah sakit, kegiatan sosial, atau program pendidikan.

"Konteks yang ramai, Gerakan Nasional Wakaf Uang. Ini sesuai aturan kaidah di perwakafan, uang wakaf tidak masuk ke mana-mana, tetapi ke nazir," jelas Nuh.

"Karena transaksi akad dari orang yang berwakaf dengan nazir. Ini untuk apa diserahkan, ke penerima manfaat bisa untuk Rumah Sakit kesehatan, pendidikan, kegiatan sosial, atau yang umum kemaslahatan umat," ujar dia.

Baca juga: Gerakan Nasional Wakaf Uang: Tak Masuk Kas Negara hingga Hanya Bisa diinvestasikan di Instrumen Syariah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com