JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah baru saja menerbitkan aturan mengenai pungutan pajak untuk penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer.
Berita mengenai pajak baru tersebut menjadi terpopuler sepanjang hari kemarin, Sabtu (30/1/2021). Sementara itu berita lain yang juga masuk daftar terpopuler di kanal Money adalah soal tanah wakaf yang tak bisa diperjualbelikan.
Berikut daftar berita terpopuler selengkapnya:
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja mengeluarkan aturan baru terkait pengenaan dan penghitungan pajak penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer.
Bendahara Negara itu pun menegaskan, aturan tersebut diberikan untuk memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) dan Pajak Penghasilan ( PPh).
Pengenaan pajak berupa PPN dan PPh atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, serta voucer sebelumnya sudah berlaku sehingga tidak ada jenis dan obyek pajak baru. Selengkapnya silakan baca di sini.
Bagi masyarakat Indonesia, tentu sudah tak asing lagi tanah wakaf. Tanah wakaf sering kali digunakan untuk kepentingan umum, seperti tanah pekuburan, tempat ibadah, dan lembaga pendidikan.
Tanah wakaf adalah bagian dari harta wakaf yang diatur dalam perundang-undangan Indonesia. Lalu, apa itu wakaf dan kenapa dilarang diperjualbelilkan ( apa itu tanah wakaf)?
Kata wakaf berasal dari bahasa Arab wakafa yang berarti menahan, berhenti, diam, atau tidak berpindah (status). Dalam hukum Islam, wakaf artinya harta wakaf seperti tanah yang sudah diwakafkan pemiliknya dilarang dipindah tangan dalam bentuk apa pun. Selengkapnya silakan baca di sini.
Presiden Joko Widodo pada Senin (25/1/2021) meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) di Istana Negara. Kala itu, Jokowi mengungkapkan pemanfaatan wakaf uang tak hanya terbatas untuk tujuan ibadah, tetapi juga sosial dan ekonomi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.