Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara Mengurus Sertifikat SPP-IRT untuk Industri Makanan-Minuman Rumahan

Kompas.com - 31/01/2021, 09:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku UMKM yang memiliki usaha di bidang industri makanan dan minuman rumahan harus mengurus perizinan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Bentuk perizinannya berupa sertifikat SPP-IRT.

Dengan sertifikat ini, bisa menjadi penjamin dan barang bukti bahwa produk yang dimiliki oleh UMKM layak dan aman di konsumsi. Selain itu, dengan memiliki sertifikasi ini, pelaku UMKM bisa menjual produknya secara luas.

Lalu, bagaimana syarat dan tata cara mengurusnya?

Baca juga: Tertarik Melakukan Wakaf Uang, Berikut Caranya

Mengutip dari media sosial Instagram @kemenkopukm, Minggu (31/1/2021), syarat untuk pengajuan SPP- PIRT adalah:

- fotokopi KTP pemilik usaha

- Pas foto 3 x 4 Pemiliki usaha sebanyak 3 lembar

- Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat

- Denah lokasi dan denah bangunan

- Surat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi.

Selain itu surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan juga dibutuhkan. Lalu disusul dengan data produksi makanan atau minuman yang diproduksi, sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi, label yang akan dipakai dan menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan.

Baca juga: Pengusaha Minta Pemerintah Kurangi Impor Beras Khusus, Ini Alasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+