Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kutip Ayat Alquran, Sri Mulyani Bantah Dana Wakaf Masuk ke Kas Negara

Kompas.com - 31/01/2021, 10:51 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Isu penggunaan dana wakaf masuk ke kas negara atau APBN bak bola salju yang terus bergulir. Di media sosial, Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang digagas pemerintah “digoreng" pihak tertentu.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, bereaksi menepis tudingan-tudingan penggunaan uang wakaf untuk menutup berbagai pengeluaran negara di APBN yang membengkak selama masa penanggulangan pandemi Covid-19.

Dalam unggahannya di akun Instagram miliknya sebagaimana dilihat pada Minggu (31/1/2021), ia mengutip dua ayat Alquran. Pertama, surat Al Hujurat ayat 6, menjelaskan tentang berita yang berasal dari orang fasik.

Dalam unggahan berbentuk tangkapan layar, Sri Mulyani mengunggah ayat berbunyi: "Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu,".

Baca juga: Soal Polemik Pajak Pulsa, Simak Penjelasan Stafsus Sri Mulyani

Sri Mulyani lalu mengunggah tangkapan layar surat Al Hujurat ayat 12, yang membahas tentang berburuk sangka atau su'udzon.

"Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat, Maha Penyayang,".

Digulirkan Jokowi

Isu uang wakaf masuk ke kas negara merebak usai Presiden Jokowi meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) di Istana Negara pada Senin (25/1/2021) lalu.

Kala itu, Jokowi mengungkapkan pemanfaatan wakaf uang tak hanya terbatas untuk tujuan ibadah, tetapi juga sosial dan ekonomi.

Baca juga: Apa Itu Tanah Wakaf dan Kenapa Dilarang Diperjualbelikan?

Dengan demikian, harapannya bisa memberikan dampak pada pengurangan angka kemiskinan dan ketimpangan sosial di masyarakat.

"Kita perlu perluas lagi cakupan pemanfaatan wakaf, tidak lagi terbatas untuk tujuan ibadah, tetapi dikembangkan untuk tujuan sosial ekonomi yang memberikan dampak signifikan bagi pengurangan kemiskinan dan ketimpangan sosial dalam masyarakat," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Dana wakaf masuk ke nazhir

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Suminto menjelaskan, seluruh dana yang terkumpul dari GWNU sepenuhnya masuk ke badan-badan yang mengurus dana wakaf atau para nazhir.

Di Indonesia sendiri, jumlah nazhir di Indonesia sangat banyak, misalnya BWI itu sendiri, Dompet Dhuafa, ACT, Rumah Zakat, LazisMU yang dikelola Muhammadiyah, LazisNU yang dikelola Nahdlatul Ulama, hingga nazhir yang berada di universitas. Perusahaan start up crowdfunding Kitabisa.com juga merupakan salah satu nazhir.

Baca juga: Tertarik Melakukan Wakaf Uang, Berikut Caranya

"Jadi, tidak ada dana wakaf itu yang masuk ke pemerintah atau APBN. Sehingga tidak ada sama sekali dana wakaf digunakan untuk biaya APBN atau proyek infrastruktur," kata Suminto.

Terkait dengan instrumen investasi pemerintah, yakni cash wakaf linked sukuk (CWLS) yang digunakan sebagai wadah investasi wakaf uang, Suminto menjelaskan, hal itu dibutuhkan untuk menjaga nilai pokok wakaf dalam bentuk uang.

Namun demikian, CWLS merupakan opsi dari berbagai instrumen investasi lain seperti bank syariah atau membeli sukuk pemerintah. Sukuk pemerintah atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sendiri sebenarnya bisa dibeli siapa pun.

Halaman:
Sumber Kompas.com
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com