Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kutip Ayat Alquran, Sri Mulyani Bantah Dana Wakaf Masuk ke Kas Negara

Kompas.com - 31/01/2021, 10:51 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Kompas.com

Sehingga, siapa saja yang membeli instrumen SBSN, termasuk nazhir wakaf uang merupakan investor. Bukan berarti uang tersebut nantinya menjadi bagian dari APBN atau masuk ke kas negara.

Baca juga: Ketua Badan Wakaf: Tidak Ada Sepeserpun Uang Wakaf yang Masuk Kas Negara

"Jadi tidak ada tujuan pemerintah ambil dana wakaf. Tapi kalau nazhir mau investasikan ke instrumen pemerintah, sukuk ya monggo. Untuk CWLS itu BWI minta ke pemerintah agar pemerintah bisa menciptakan instrumen yang aman yang bisa dijadikan tempat berinvestasi bagi para nazhir," jelas Suminto.

Penjelasan Badan Wakaf Indonesia

Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Mohammad Nuh, juga angkat bicara soal polemik uang wakaf. Ia mengatakan wakaf dalam bentuk uang tak sepeser pun masuk ke kas negara.

Dia menjelaskan, bila uang wakaf diinvestasikan dalam instrumen sukuk dalam bentuk CWLS atau kas wakaf link sukuk, maka akan ada imbal hasil yang didapatkan.

Uang imbal hasil tersebut yang nantinya akan disalurkan kepada maukuf alaih atau penerima manfaat wakaf.

Baca juga: Mendobrak Tradisi Wakaf Tradisional dengan Konsep Digital

"Kami tegaskan, tidak ada sepeserpun uang wakaf dari para wakif yang masuk di pemerintahan, kas negara, kementerian keuangan. Sama sekali tidak benar," ujar Nuh dalam video conference beberapa waktu lalu.

"Nazhir mengelolanya dengan baik karena uangnya enggak boleh hilang, harus utuh. Nazhir punya tanggung jawab agar uangnya beranak. Itu digunakan untuk mauquf alaih," jelas dia.

Badan Wakaf Indonesia dan para nazhir wakaf uang telah memobilisasi wakaf uang dan menginvestasikan kepada kas wakaf link sukuk atau CWLS yang dibentuk pada Oktober 2018 lalu.

Dengan diinvestasikan melalui CWLS, maka uang wakaf tersebut bisa produktif dan dimanfaatkan untuk membiayai berbagai proyek dan uang pokok wakaf tersebut dijamin keutuhan nilainya.

"CWLS itu permintaan BWI ke Kementerian (Keuangan) untuk sama-sama membangun ekosistem perwakafan, khususnya wakaf uang. Minta tolong ke Kemenkeu darirpada mikir yang belum tentu aman, karena uang wakaf dan dikembangkan CWLS itu tadi," jelas Nuh.

Baca juga: Gerakan Nasional Wakaf Uang: Tak Masuk Kas Negara hingga Hanya Bisa Diinvestasikan di Instrumen Syariah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Sumber Kompas.com
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com