Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketimbang Meratapi Nasib, Lakukan 5 Hal Produktif Ini Usai di PHK

Kompas.com - 31/01/2021, 12:15 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 telah membawa penderitaan bagi banyak orang, mungkin juga termasuk kamu. Salah satu dampak terbesar adalah masalah ekonomi.

Bukan hanya ekonomi negara. Tetapi merembet ke ekonomi rumah tangga. Gaji atau penghasilan berkurang akibat dipotong kantor, bahkan kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan.

PHK memang tidak bisa dihindarkan. Banyak pengusaha mengalami penurunan omzet dan keuntungan, hingga gulung tikar. Maka solusi terakhir untuk efisiensi adalah PHK.

Mau bagaimana lagi, kondisinya makin parah. Sudah hampir setahun, virus Covid-19 menggerogoti ekonomi Indonesia. Sampai sekarang pun belum hilang. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih berlaku.

Kalau kamu termasuk korban PHK akibat pandemi Covid-19, jangan bersedih hati. Ini semua bukan cuma menimpa kamu seorang. Banyak orang di luar sana yang bernasib sama sepertimu.

Daripada terus sedih meratapi nasib, dan pasrah pada keadaan. Coba lakukan beberapa hal produktif ini setelah kehilangan pekerjaan, seperti dikutip dari Cermati.com.

1. Daftar Kartu Prakerja

Sambil rehat sejenak dan melamar pekerjaan baru, kamu bisa memanfaatkan waktu senggang untuk mendaftar program Kartu Prakerja.

Kartu Prakerja merupakan bantuan biaya pelatihan bagi masyarakat Indonesia yang ingin memiliki atau meningkatkan keterampilannya, termasuk pengangguran yang terdampak Covid-19.

Peserta Kartu Prakerja akan mengantongi bantuan atau tunjangan non-tunai senilai Rp 3.550.000. Nah, pantengin terus deh situs resmi maupun media sosial Kartu Prakerja, sebab gelombang 12 akan segera dibuka.

Lumayan kan kalau berhasil dapat bantuan. Bisa meningkatkan keterampilan, sekaligus dapat uang saku buat mempersiapkan lamaran kerja berikutnya.

2. Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Hal produktif lainnya yang bisa kamu lakukan saat menganggur adalah mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Saldo JHT berasal dari gajimu yang dipotong setiap bulan oleh perusahaan. Uangnya bisa kamu gunakan untuk menyambung hidup selama belum mendapat pekerjaan baru, melamar pekerjaan, maupun membuka usaha.

Bila di PHK, atau sedang tidak bekerja di manapun alias nganggur, kamu dapat klaim 100 persen saldo JHT. Klaim JHT langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan atau melalui online.

Syaratnya melampirkan dokumen yang diperlukan, seperti surat keterangan bekerja atau surat paklaring, fotokopi kartu BPJS Ketenagajerhaan, KTP, KK, dan buku rekening tabungan.

3. Tingkatkan skill

Selain melalui program Kartu Prakerja, meningkatkan keterampilan maupun keahlian dapat dilakukan dengan cara offline. Daripada bengong atau melakukan hal tidak penting, lebih baik asah skill kamu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com