Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Investasi Sukuk: Definisi, Keuntungan, dan Cara Membelinya

Kompas.com - 31/01/2021, 17:51 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kesadaran masyarakat akan investasi semakin meningkat dari tahun ke tahun. Salah satu instrumen investasi yang mulai banyak dilirik yakni sukuk.

Apa itu sukuk? Sukuk adalah surat berharga yang merepresentasikan kepemilikan aset oleh investor lewat penerbitan surat utang dengan berbasiskan syariah. Sukuk bisa diterbitkan oleh negara, perusahaan BUMN, maupun swasta. 

Itu sebabnya, sukuk sering disebut sebagai obligasi syariah. Secara sederhana, obligasi negara dikategorikan menjadi dua bagian yaitu obligasi konvensional dan obligasi syariah.

Sukuk artinya obligasi syariah, sementara obligasi konvensional antara lain ORI (Obligasi Ritel Indonesia) dan SBR (Saving Bond Ritel).

Baca juga: Pinjaman Online Syariah Bebas Riba, Apa Saja Syaratnya?

Syariah dalam sukuk mengandung arti bahwa pemerintah menarik dana dari masyarakat di mana dana yang berhasil dihimpun digunakan untuk peruntukan yang tidak bertentangan dengan nilai syariah.

Beberapa pengeluaran negara yang dibiayai sukuk seperti pembangunan infrastruktur. Selama tidak menyalahi aturan agama, pemerintah bisa menarik dana dari masyarakat lewat penerbitan sukuk. 

Sementara mengutip keterangan resmi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), sukuk adalah harus dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur maysir (judi) gharar (ketidakjelasan) dan riba (usury), serta telah dinyatakan sesuai syariah oleh MUI.

Perbedaan sukuk dengan obligasi konvensional

Ada perbedaan sukuk dan obligasi konvensional dalam penerapannya. Sukuk menekankan pada sifat investasi lewat sertfikat kepemilikan atau penyertaan.

Baca juga: Apa Itu Tanah Wakaf dan Kenapa Dilarang Diperjualbelikan?

Contohnya, penyertaan pada barang milik negara yang berwujud fisik seperti infrastruktur jalan karena ikut berkontribusi dalam mendanai pembangunannya. Ini berbeda dengan obligasi konvensional seperti ORI yang berwujud surat pengakuan utang.

Berbeda dengan obligasi konvensional yang memberikan return untuk investor berupa kupon (bunga), dalam pengembalian sukuk biasanya berupa bagi hasil, fee margin, atau sumber lain sesuai dengan akad yang berlaku. 

Negara sebagai penerbit sukuk, menjamin pengembalian pokok dan imbalan yang dijanjikan.

Ada dua akad dalam pembelian sukuk, pertama yakni mudharabah atau bagi hasil. Artinya pembeli sukuk bisa menikmati bagi hasil keuntungan yang didapat dari pembangunan yang menggunakan dana sukuk, seperti pendapatan dari jalan tol.

Baca juga: Lelang Sukuk Negara, Pemerintah Serap Rp 9 Triliun

Kedua adalah akad ijarah. Artinya, obligasi syariah yang menggunakan akad sewa sedemikian rupa sehingga kupon atau fee ijarah bersifat tetap, dan bisa diketahui atau diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan.

Baik obligasi konvensional maupun syariah yang diterbitkan oleh negara, memiliki risiko gagal bayar yang minim karena pengembalian pokok dan imbalnya dijamin oleh negara.

Besaran imbal keduanya juga biasanya lebih tinggi dibandingkan dengan instrumen penyimpanan dana di perbankan, baik yang ditawarkan konvensional seperti deposito maupun produk serupa dari bank syariah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com