Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Investasi Sukuk: Definisi, Keuntungan, dan Cara Membelinya

Kompas.com - 31/01/2021, 17:51 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kesadaran masyarakat akan investasi semakin meningkat dari tahun ke tahun. Salah satu instrumen investasi yang mulai banyak dilirik yakni sukuk.

Apa itu sukuk? Sukuk adalah surat berharga yang merepresentasikan kepemilikan aset oleh investor lewat penerbitan surat utang dengan berbasiskan syariah. Sukuk bisa diterbitkan oleh negara, perusahaan BUMN, maupun swasta. 

Itu sebabnya, sukuk sering disebut sebagai obligasi syariah. Secara sederhana, obligasi negara dikategorikan menjadi dua bagian yaitu obligasi konvensional dan obligasi syariah.

Sukuk artinya obligasi syariah, sementara obligasi konvensional antara lain ORI (Obligasi Ritel Indonesia) dan SBR (Saving Bond Ritel).

Baca juga: Pinjaman Online Syariah Bebas Riba, Apa Saja Syaratnya?

Syariah dalam sukuk mengandung arti bahwa pemerintah menarik dana dari masyarakat di mana dana yang berhasil dihimpun digunakan untuk peruntukan yang tidak bertentangan dengan nilai syariah.

Beberapa pengeluaran negara yang dibiayai sukuk seperti pembangunan infrastruktur. Selama tidak menyalahi aturan agama, pemerintah bisa menarik dana dari masyarakat lewat penerbitan sukuk. 

Sementara mengutip keterangan resmi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), sukuk adalah harus dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur maysir (judi) gharar (ketidakjelasan) dan riba (usury), serta telah dinyatakan sesuai syariah oleh MUI.

Perbedaan sukuk dengan obligasi konvensional

Ada perbedaan sukuk dan obligasi konvensional dalam penerapannya. Sukuk menekankan pada sifat investasi lewat sertfikat kepemilikan atau penyertaan.

Baca juga: Apa Itu Tanah Wakaf dan Kenapa Dilarang Diperjualbelikan?

Contohnya, penyertaan pada barang milik negara yang berwujud fisik seperti infrastruktur jalan karena ikut berkontribusi dalam mendanai pembangunannya. Ini berbeda dengan obligasi konvensional seperti ORI yang berwujud surat pengakuan utang.

Berbeda dengan obligasi konvensional yang memberikan return untuk investor berupa kupon (bunga), dalam pengembalian sukuk biasanya berupa bagi hasil, fee margin, atau sumber lain sesuai dengan akad yang berlaku. 

Negara sebagai penerbit sukuk, menjamin pengembalian pokok dan imbalan yang dijanjikan.

Ada dua akad dalam pembelian sukuk, pertama yakni mudharabah atau bagi hasil. Artinya pembeli sukuk bisa menikmati bagi hasil keuntungan yang didapat dari pembangunan yang menggunakan dana sukuk, seperti pendapatan dari jalan tol.

Baca juga: Lelang Sukuk Negara, Pemerintah Serap Rp 9 Triliun

Kedua adalah akad ijarah. Artinya, obligasi syariah yang menggunakan akad sewa sedemikian rupa sehingga kupon atau fee ijarah bersifat tetap, dan bisa diketahui atau diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan.

Baik obligasi konvensional maupun syariah yang diterbitkan oleh negara, memiliki risiko gagal bayar yang minim karena pengembalian pokok dan imbalnya dijamin oleh negara.

Besaran imbal keduanya juga biasanya lebih tinggi dibandingkan dengan instrumen penyimpanan dana di perbankan, baik yang ditawarkan konvensional seperti deposito maupun produk serupa dari bank syariah.

Cara mendapatkan sukuk

Salah satu sukuk terbaru yang dikeluarkan pemerintah Indonesia adalah Sukuk Tabungan 007 atau ST007 yang pemesanannya bisa dilakukan dengan dana minimal Rp 1 juta dan tenor 2 tahun.

Baca juga: Incar Sukuk Global, Bank Syariah Indonesia Mau Buka Cabang di Dubai?

Sukuk ST007 memiliki imbalan mengambang dengan batasan minimal (floating with floor) sebesar 5,50 persen p.a dan mengacu pada BI 7-Day Reverse Repo Rate.

Mengambang, artinya besaran imbalan Sukuk Tabungan akan disesuaikan dengan perubahan BI 7-Day Reverse Repo Rate setiap tiga bulan sekali.

Sukuk ST007 juga menawarkan imbalan minimal. Imbalan Minimal, artinya tingkat imbalan pertama yang ditetapkan akan menjadi imbalan minimal yang berlaku sampai dengan jatuh tempo.

Jika ingin memiliki sukuk (cara membeli sukuk), calon investor tinggal mendatangi bank atau perusahaan sekuritas yang ditunjuk pemerintah sebagai agen penjual sukuk atau mitra distribusi (midis).

Baca juga: Perbedaan Bunga Bank Konvensional Vs Bagi Hasil Bank Syariah

Sebelum proses pemesanan sukuk atau saat pendaftaran, calon investor melalui sistem elektronik yang disediakan oleh midis harus memasukan data-data antara lain data diri, nomor rekening, dan nomor rekening surat berharga, dan Single Investor Identification (SID).

Calon investor yang belum memiliki nomor SID, lazimnya akan dibantu prosesnya oleh agen penjual. SID adalah kode tunggal dan khusus yang diterbitkan oleh Kustodian Sentral Efek lndonesia (KSEI) selaku lembaga penyimpanan dan penyelesaian.

Setelah registrasi berhasil, calon investor bisa melakukan pemesanan sukuk dengan sebelumnya membaca ketentuan dalam memorandum informasi. Pemesanan hanya dapat dilakukan pada saat masa penawaran.

Jika pemesanan diverifikasi (verified order), calon investor mendapatkan kode pembayaran (billing code) melalui email/sms sesuai kebijakan masing-masing mitra distribusi.

Kode pembayaran digunakan untuk penyetoran dana investasi melalui bank persepsi (teller, ATM, internet banking, mobile banking) dalam batas waktu yang ditentukan.

Baca juga: Kinerja Perbankan Syariah Dinilai Lebih Baik Dibandingkan Bank Konvensional

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com