Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banjir Usulan, Aturan Turunan UU Ciptaker Dikebut

Kompas.com - 01/02/2021, 08:47 WIB
Muhammad Choirul Anwar,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah mengebut penyelesaian peraturan pelaksanaan atau aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker). Saat ini, dari 54 aturan turunan yang dirumuskan, dua di antaranya sudah rampung diundangkan.

Sisanya masih berupa draf untuk dibahas bersama pihak terkait. Secara keseluruhan, aturan turunan UU Cipta Kerja ini meliputi 49 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 5 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).

Dua aturan yang sudah kelar yakni PP 73/2020 dan PP 74/2020. Selanjutnya, 38 RPP dan 4 RPerpres telah selesai dan disampaikan Menko Perekonomian kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan.

Adapun 9 RPP dan 1 RPerpres telah selesai pembahasan dan sedang proses harmonisasi dan pembulatan substansinya. Sejak UU Ciptaker diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi), pemerintah memang terus mengebut aturan turunannya.

Dalam keterangan resminya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menerangkan, peraturan pelaksanaan UU Ciptaker semakin mengukuhkan tujuan utama pembuatan regulasi ini.

Baca juga: Menko Airlangga: Vaksin Merah Putih Masuk Uji Coba di Semester II 2021

Ia menegaskan bahwa UU tersebut merupakan bentuk Reformasi Regulasi dan upaya Debirokratisasi, agar dapat mendorong terciptanya layanan pemerintahan yang lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK).

Selain itu, UU Cipta Kerja ini juga mendorong ketersediaan lapangan kerja, kemudahan perizinan berusaha, hingga mendorong masyarakat membuka usaha baru, penguatan dan pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil, serta upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Kronologi Perumusan Aturan Turunan UU Ciptaker

Pada tahap awal pembahasan, Pemerintah yang dikoordinasikan oleh Kemenko Perekonomian, bersama Kemenkumham, Setneg, Setkab dan 18 Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, telah sepakat menyusun 44 Peraturan Pelaksanaan UU Ciptaker (40 RPP dan 4 RPerpres), serta menyelesaikan 2 RPP yang terkait Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

Untuk mendorong penguatan implementasi UU Cipta Kerja, maka pemerintah menambahkan 2 peraturan pelaksanaan yakni 1 RPP tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; dan 1 RPerpres tentang Perubahan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Sedangkan 2 RPP terkait LPI sudah selesai dan telah diundangkan, yakni (1) PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi; dan (2) PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.

Baca juga: Jokowi Klaim UU Cipta Kerja Berhasil Tarik Minat Investor

Pada tahapan akhir pembahasan, disepakati ada 2 skema pemecahan RPP, yakni RPP Sektor Perhubungan dipecah menjadi 4 RPP; dan RPP Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dipecah menjadi 6 RPP (semula 2 RPP menjadi 10 RPP).

Sehingga akhirnya, jumlah peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja menjadi sebanyak 54 peraturan. Dua di antaranya sudah ditetapkan dalam bentuk PP (PP 73/2020 dan PP 74/2020), sedangkan yang dalam proses penyelesaian sebanyak 52 peraturan pelaksanaan, terdiri dari 47 RPP dan 5 RPerpres.

Sempat Ditolak, Kini Banyak Usulan dari Masyarakat

UU Ciptaker sempat mengalami penolakan dari masyarakat ketika dalam tahap perancangan. Setelah disahkan, pemerintah mulai lebih banyak menggali aspirasi masyarakat untuk menyusun aturan turunannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com