Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Per Hari Ini, Tarif Cukai Rokok Resmi Naik 12,5 Persen

Kompas.com - 01/02/2021, 10:30 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Harga rokok resmi naik per hari ini, Senin (1/2/2021). Kenaikan harga tersebut disebabkan oleh tarif baru cukai hasil tembakau (CHT).

Rata-rata kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun 2021 ini mencapai 12,5 persen.

Aturan terkait tarif baru cukai rokok tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Pemerintah menargetkan penerimaan dari cukai rokok tahun ini sebesar Rp 173,78 triliun.

Baca juga: Sri Mulyani: Cukai Rokok 2020 Naik Cukup Tinggi, Peredaran Rokok Ilegal Meningkat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu mengaku, ada banyak pertimbangan dalam melakukan formulasi tarif baru CHT di tengah pandemi. Pertimbangan tersebut seperti keberlangsungan usaha dan hidup banyak orang, yakni para petani dan pekerja di industri rokok.

Meski demikian, kenaikan tarif perlu dilakukan untuk menekan daya beli masyarakat terhadap rokok.

Pasalnya, pemerintah berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, prevalensi merokok untuk anak-anak usia 10-18 tahun ditargetkan turun ke level 8,7 persen pada 2024.

Di sisi lain, kenaikan tarif juga tetap memperhatikan nasib sekitar 158.000 tenaga kerja atau buruh yang bekerja di pabrik rokok juga menjadi perhatiannya. Untuk itu, pihaknya pun tak menaikkan tarif sigaret kretek tangan.

"Artinya, kenaikannya 0 persen untuk sigaret kretek tangan yang memiliki unsur tenaga kerja terbesar," ujar Sri Mulyani.

Kenaikan harga rokok juga berkaitan erat dengan kelangsungan industri beserta 526.000 petani tembakau. Dengan alasan menjaga keseimbangan, pihaknya memutuskan kenaikan CHT tidak setinggi tahun ini yang secara rata-rata naik 23 persen atau dua kali lipat dari kenaikan 2021.

Baca juga: Cukai Naik, Harga Rokok Makin Mahal

Adapun untuk rincian kenaikan tarif cukai setiap golongan hasil tembakau sebagai berikut:

Sigaret putih mesin

1. Sigaret putih mesin golongan I 18,4 persen

2. Sigaret putih mesin golongan IIA 16,5 persen

3. Sigaret putih mesin golongan IIB 18,1 persen

Sigaret kretek mesin

1. Sigaret kretek mesin golongan I 16,9 persen

2. Sigaret kretek mesin golongan IIA 13,8 persen

3. Sigaret kretek mesin golongan IIB 15,4 persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com