JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menyediakan KPR bersubsidi dengan skema Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) pada tahun 2021 sebagai mitra Kementerian PUPR.
KPR bersubsidi ini diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan minimal Rp 6 juta melalui bantuan uang muka hingga Rp 40 juta untuk memiliki rumah.
Direktur Consumer and Commercial Lending Bank BTN Hirwandi Gafar mengatakan, melalui skema KPR BP2BT, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memiliki hunian dengan bantuan hingga Rp 40 juta dari pemerintah.
Baca juga: Harga Kedelai Impor Kian Mahal, Siap-siap Harga Tahu-Tempe Naik Lagi
Nilai bantuan tersebut akan mengurangi nilai angsuran KPR masyarakat berpenghasilan rendah tersebut.
“Kami berkomitmen untuk menyalurkan seluruh alokasi tersebut dengan mengandalkan infrastruktur pembiayaan perumahan BTN yang kuat di seluruh Indonesia," kata Hirwandi dalam siaran pers, Senin (1/2/2021).
Untuk batasan harga hunian KPR BP2BT akan bergantung pada zona lokasi yang ditetapkan Kementerian PUPR.
Harga rumah tapak mulai dari Rp 150 juta hingga Rp 219 juta. Harga rumah susun mulai Rp 288 juta hingga Rp 385 juta. Sementara untuk rumah yang dibangun secara swadaya berkisar Rp 120 juta hingga Rp 155 juta.
Baca juga: Per Hari Ini, Tarif Cukai Rokok Resmi Naik 12,5 Persen
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.