JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menyediakan KPR bersubsidi dengan skema Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) pada tahun 2021 sebagai mitra Kementerian PUPR.
KPR bersubsidi ini diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan minimal Rp 6 juta melalui bantuan uang muka hingga Rp 40 juta untuk memiliki rumah.
Direktur Consumer and Commercial Lending Bank BTN Hirwandi Gafar mengatakan, melalui skema KPR BP2BT, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memiliki hunian dengan bantuan hingga Rp 40 juta dari pemerintah.
Baca juga: Harga Kedelai Impor Kian Mahal, Siap-siap Harga Tahu-Tempe Naik Lagi
Nilai bantuan tersebut akan mengurangi nilai angsuran KPR masyarakat berpenghasilan rendah tersebut.
“Kami berkomitmen untuk menyalurkan seluruh alokasi tersebut dengan mengandalkan infrastruktur pembiayaan perumahan BTN yang kuat di seluruh Indonesia," kata Hirwandi dalam siaran pers, Senin (1/2/2021).
Untuk batasan harga hunian KPR BP2BT akan bergantung pada zona lokasi yang ditetapkan Kementerian PUPR.
Harga rumah tapak mulai dari Rp 150 juta hingga Rp 219 juta. Harga rumah susun mulai Rp 288 juta hingga Rp 385 juta. Sementara untuk rumah yang dibangun secara swadaya berkisar Rp 120 juta hingga Rp 155 juta.
Baca juga: Per Hari Ini, Tarif Cukai Rokok Resmi Naik 12,5 Persen
Tak hanya itu, bank bersandi saham BBTN ini telah merancang fitur graduated payment mortgage (GPM) dalam KPR BP2BT. Fitur yang diluncurkan pada tahun lalu tersebut menawarkan keringanan angsuran berjenjang dengan suku bunga fixed sebesar 10 persen selama tiga tahun pertama.
"KPR BP2BT juga memberikan bantuan uang muka sebesar 45 persen dari harga rumah atau maksimal Rp 40 juta. Kemudian, uang muka mulai 1 persen dan tenor kredit hingga 20 tahun," ungkap Hirwandi.
Apa saja syarat penerima KPR BP2BT tahun ini?
Sesuai aturan yang ditetapkan Kementerian PUPR, ada beberapa persyaratan bagi calon debitur yang hendak mengambil KPR BP2BT. Berikut ini syaratnya
- Belum memiliki rumah
- Belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan perumahan dari pemerintah.
- Masyarakat wajib memiliki tabungan di Bank BTN selama minimal 3 bulan.
- Batasan penghasilan baik sendiri maupun pasangan berkisar Rp 6 juta hingga Rp 8,5 juta.
Baca juga: Tiga Bank Syariah Merger, Ini Perubahan Layanan Nasabah di Masa Transisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.