Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lisensi dan Franchise, Apa Bedanya?

Kompas.com - 01/02/2021, 13:28 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi para pengusaha ada banyak peluang bisnis yang bisa dijadikan sebagai bahan untuk memulai sebuah bisni baru. Misalnya saja seperti bisnis franchise alias waralaba dan bisnis lisensi.

Hanya saja, masyarakat hanya mengetahui sedikit tidaknya tentang bisnis franchise. Sementara tentang lisensi, masih sedikit yang mengetahuinya.

Ketua Asosiasi Lisensi Indonesia (Asensi) sekaligus Ketua Pengembangan Resto Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Susanty Widjaya mengatakan, di dunia franchise, lisensi adalah usaha yang bukan termasuk franchise atau waralaba, karena franchise atau waralaba adalah bagian dari salah satu konsep marketing bisnis lisensi yang memang terbukti berhasil.

Baca juga: Ironi Subsidi Energi dan Candu Impor

"Karena balik lagi, sebuah usaha bisa dikatakan franchise atau waralaba apabila sudah punya jam terbang, punya Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) dan tentunya memiliki syarat dan kriteria yang sudah disebutkan pada waktu lalu," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/2/2021).

Menurut dia, bisnis lisensi memiliki keterlibatan yang lebih minim yang hanya sebatas mengajarkan bagaimana memproduksi lalu dipungut royaltinya.

Sementara kalau franchise, pemilik bisnis harus mengemas menjadi suatu business format yang biasanya dinamakan business format franchise.

"Lalu bisnis itu harus survive dengan melalui masa minimal 5 tahun dan terbukti menguntungkan atau profitable. Setelah itu masih ada kerjaan franchisor, yaitu memonitor, memandu, memberi pelatihan, menyelenggarakan marketing program-nya dan bantuan-bantuan lain yang berupa dukungan yang berkesinambungan," jelasnya.

Dia juga memaparkan, bisnis franchise atau waralaba memiliki banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Seperti, harus dan wajib memilik STPW dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), memiliki Hak Kepemilikan Intelektual (HKI) yang sudah terdaftar, dan memiliki standard operasional atau SOP yang jelas.

Baca juga: Inflasi Januari 0,26 Persen, Harga Cabai Rawit hingga Tahu-Tempe Jadi Pendorong

Selain itu, keterlibatan dan tanggung jawab seorang pemberi waralaba atau franchisor juga lebih banyak dibandingkan lisensi. Sehingga ketika pembeli waralaba sudah resmi membeli usahanya, tidak bisa langsung didiamkan begitu saja apalagi ditinggal putus.

"Jadi memang tidak boleh franchisee dibiarkan berjalan dan berkembang sendiri tanpa adanya monitoring dan dukungan berkelanjutan apalagi tidak ada training. Harus ada pelatihan awal dan pelatihan berkesinambungan, ada monitoring dan ada dukungan berkesimbungan di franchise atau waralaba, dan pastinya punya minimal 2 pilot outlet yang terbukti sudah berhasil dan profitable dengan usia outlet minimal 5 tahun," ungkap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com