Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Bikin Uang Digital Sendiri, India Bakal Larang Bitcoin Cs

Kompas.com - 01/02/2021, 14:27 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

Sumber CNBC

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah India berencana membuat undang-undang (UU) yang melarang perdagangan mata uang digital (cryptocurrency) dari perusahaan swasta.

Saat ini, India sedang merancang mata uang digital sendiri.

Melansir CNBC, Senin (1/2/2021), mata uang digital resmi India nantinya akan diterbitkan oleh bank sentral atau Reserve Bank of India (RBI).

Baca juga: Kamu Investor Bitcoin? Ini Warning dari Bank Sentral Eropa

Sehingga seluruh mata uang kripto seperti Bitcoin cs akan dilarang.

Namun, dalam rancangan aturan itu memungkinkan pengecualian tertentu untuk mempromosikan teknologi yang mendasari cryptocurrency dan penggunaanya,

Pembuatan aturan tersebut dipimpin oleh Perdana Menteri Narendra Modi, sayap kanan Partai Bhartiya Janata.

Partai itu saat ini memiliki kontrol pada dua parlemen India yakni Lok Sabha dan Rajya Sabha, sehingga kemungkinan besar untuk aturan uang digital itu disahkan.

Langkah tegas yang diambil otoritas India pada mata uang kripto saat ini, bukanlah yang pertama kalinya.

Baca juga: Platform Ini Terima Donasi Bitcoin untuk Bantu Korban Bencana Alam

Pada 2018, pemerintah India pernah mengusulkan pelarangan penggunaan semua mata uang kripto buatan swasta.

Tak hanya itu, bahkan mengusulkan pembuatan sanksi kurungan penjara hingga 10 tahun bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut.

Pada tahun yang sama, Menteri Keuangan India saat itu, Arun Jaitley menyatakan, pemerintah tak mengakui mata uang kripto sebagai alat pembayaran yang sah di negara tersebut.

"Pemerintah akan mengambil semua langkah untuk menghilangkan penggunaan aset kripto dalam aktivitas pembiayaan yang tidak sah atau sebagai bagian dari sistem pembayaran," kata Jaitley.

Setelah serangkaian penipuan yang terjadi di 2018, regulator kebijakan moneter India memang memutuskan untuk melarang transaksi kripto.

Baca juga: Dalam Tiga Hari Harga Bitcoin Sudah Anjlok 20 Persen, Berisiko Bubble?

Namun, keputusan itu hanya berjalan dua tahun karena pada Maret 2020 Mahkamah Agung India membatalkan kebijakan tersebut.

Saat ini, memang sudah banyak negara yang mengembangkan mata uang digital sendiri, diantaranya Amerika Serikat, China, Jepang, Kanada, Venezuela, Estonia, Swedia, dan Uruguay.

Perlu diketahui, ada perbedaan mendasar antara mata uang digital nasional dan mata uang kripto swasta, seperti Bitcoin cs.

Mata uang kripto swasta terdesentralisasi, sementara mata uang digital nasional biasanya tersentralisasi.

Di sisi lain, nilai Bitcoin kembali melonjak beberapa waktu terakhir.

Baca juga: Harga Bitcoin Cetak Rekor Tertinggi, Kapitalisasi Pasar Mata Uang Kripto Sentuh Rp 13.900 Triliun

Salah satunya berkat CEO Tesla Elon Musk yang menambahkan tagar #bitcoin di biodata akun Twitternya pada Jumat (29/1/2021) lalu.

Hal itu membuat nilai Bitcoin naik lebih dari 20 persen menjadi 38.566 dollar AS atau sekitar Rp 539,9 juta (kurs Rp 14.000 per dollar AS).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber CNBC
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Whats New
Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Whats New
Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Whats New
Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Whats New
Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com