Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memahami Cara Kerja Bank Syariah yang Diklaim Bebas Riba dan Halal

Kompas.com - 01/02/2021, 15:31 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga bank syariah pelat PT BRI Syariah Tbk (BRIS), PT Bank Negara Indonesia Syariah (BNIS), dan PT Bank Mandiri Syariah (BMS) resmi merger menjadi PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI mulai hari ini, Senin (1/2/2020).

Bank merger ini akan hadir menjadi bank syariah terbesar di tanah air dengan total aset sekitar Rp 239,56 triliun. Kelahiran Bank Syariah Indonesia menandai pesatnya pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia.

Indonesia adalah negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Banyak perbankan mendirikan unit bisnis syariah terpisah. Itu sebabnya, hampir seluruh bank syariah di Tanah Air sebenarnya merupakan anak usaha dari bank konvensional yang sudah lebih dulu eksis.

Bank syariah dianggap sebagai solusi sebagian masyarakat muslim yang menganggap riba adalah hal terlarang. Lantaran tak mengenal sistem bunga-berbunga, bank syariah tentu memiliki perbedaan mencolok dengan bank konvensional.

Baca juga: Pinjaman Online Syariah Bebas Riba, Apa Saja Syaratnya?

Berikut cara kerja dan perbedaan bank syariah dengan bank konvensional, baik dalam hal mengelola simpanan nasabah (dana pihak ketiga) maupun pengelolaan pembiayaan (penyaluran dana pihak ketiga).

Pengelolaan dana pihak ketiga

Sebagaimana bank konvensional, bank syariah juga menghimpun dana dari masyarakat dengan berbagai produk simpanan. Pada dasarnya, fungsi yang ditawarkan serupa dengan simpanan di bank konvensional, yaitu sebagai instrumen penyimpanan uang.

Perbedaan mencolok di antara keduanya terdapat pada penerapan konsep bunga. Dimana simpanan seperti tabungan syariah tidak mengenal bunga.

Di Indonesia, tabungan syariah yang menggunakan prinsip-prinsip islami diawasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN), sebuah lembaga yang berada di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca juga: Perbedaan Bunga Bank Konvensional Vs Bagi Hasil Bank Syariah

Selain merujuk pada aturan dan prinsip syariah, tabungan bank syariah juga tunduk pada peraturan otoritas keuangan, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika menyimpan uangnya di bank konvensional, nasabah bisa mendapatkan bunga bank. Sementara di bank syariah tidak mengenal bunga-berbunga karena dianggap riba.

Konsep tabungan bank syariah sebenarnya sudah diatur oleh DSN MUI. Dikutip dari Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 2/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan, tabungan syariah memiliki akad antara nasabah dan bank.

Dalam fatwa tersebut, tabungan yang dibenarkan dalam perbankan syariah, yaitu tabungan yang berdasarkan prinsip mudharabah dan wadi’ah.

Baca juga: Bank Syariah BUMN Resmi Merger, Saham BRIS Melejit

Menurut DSN MUI, konsep tabungan dengan akad mudharabah adalah nasabah sebagai pemilik dana (shahibul mal) mempercayakan simpanannya pada bank yang berperan sebagai pengelola dana (mudharib).

Sebagai mudharib, bank syariah melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Dana dari nasabah ini disalurkan untuk kegiatan usaha produktif.

Nasabah bisa mendapatkan porsi keuntungan dari pengelolaan dana yang dilakukan bank syariah. Jumlah persentase keuntungannya sudah disepakati saat pembukaan rekening.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com