Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merek Harus Dilesensikan, Mengapa?

Kompas.com - 01/02/2021, 16:04 WIB
Elsa Catriana,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak cara yang dapat dilakukan untuk mengembangkan bisnis.

Salah satunya dengan melisensikan atau memberi izin kepada pihak lain untuk menggunakan konsep atau ide yang sudah dipatenkan.

Ketua Asosiasi Lisensi Indonesia (Asensi) sekaligus Ketua Pengembangan Resto Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Susanty Widjaya mengatakan, ada manfaat yang dirasakan bagi penerima dan pemilik lisensi ketika melisensikan suatu merek dagang mereka.

Baca juga: Lisensi dan Franchise, Apa Bedanya?

"Bagi penerima lisensi atau yang disebut dengan Licensee, mereka tentunya dapat menggunakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) baik itu merek pemberi lisensi secara aman dan tentunya legal, sehingga penerima lisensi dapat menjalankan usahanya secara aman dan lancar apalagi jika merek yang digunakan sudah sangat terkenal," ujar Susanty saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/2/2021).

Dengan begitu, penerima lisensi akan memiliki reputasi yang baik di mata konsumen, sehingga akan mendapatkan banyak keuntungan dalam menjalankan usahanya.

Sedangkan keuntungan yang didapatkan bagi pemilik lisensi atau licensor, biasanya akan mendapatkan royalti yang besarnya telah disepakati oleh kedua pihak yaitu pemilik lisensi dan penerima lisensi.

Tak hanya itu, Susanty juga menyebutkan ada bermacam-macam jenis lisensi yang ada dan sering diupayakan oleh para pebisnis ketika ingin membuka usaha yaitu lisensi hak dari kekayaan intelektual (HKI), lisensi massal, lisensi merek barang ataupun jasa, lisensi hasil karya seni dan karakter, lisensi bidang pendidikan, dan lisensi bidang teknologi.

Baca juga: Bisnis Lisensi Masih Terus Bergeliat di Tahun 2021

Susanty mengatakan, konsep lisensi berbeda dengan konsep franchise atau waralaba.

Menurut dia, bisnis lisensi memiliki keterlibatan yang lebih minim yang hanya sebatas mengajarkan bagaimana memproduksi lalu dipungut royalty-nya.

Sementara kalau franchise, pemilik bisnis harus mengemas menjadi suatu format bisnis yang biasanya dinamakan business format franchise.

"Lalu kemudian bisnis itu harus survive dengan melalui masa minimal 5 tahun dan terbukti menguntungkan atau profitable. Setelah itu masih ada kerjaan franchisor, yaitu memonitor, memandu, memberi pelatihan, menyelenggarakan marketing program-nya dan bantuan-bantuan lain yang berupa dukungan yang berkesinambungan," jelas Susanty.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com