Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Perlakuan Perpajakan yang Dirancang Pemerintah Untuk Lembaga Pengelola Investasi

Kompas.com - 01/02/2021, 17:12 WIB
Mutia Fauzia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dan atau Entitas yang Dimiliki.

Bendahara Negara itu menjelaskan, RPP yang merupakan aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja tersebut menjelaskan peraturan perpajakan yang diberlakukan terhadap LPI.

Prinsipnya, aturan perlakuan perpajakan tersebut terbagi atas tiga masa transaksi LPI, yakni mulai dari masa investasi, masa kepemilikan, dan masa exit atau ketika LPI dan investor luar negeri yang menjadi mitra keluar dari investasi mereka.

Baca juga: Sri Mulyani Beri Insentif Pajak Untuk Gaet Mitra Investasi LPI

"RPP ini sangat singkat, hanya terdiri dari 13 pasal," jelas Sri Mulyani ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (1/2/2021).

Di dalam tiga masa transaksi tersebut, ada empat tahapan transaksi yang akan dilakukan oleh LPI. Perlakuan perpajakan terhadap LPI pun akan sangat berbeda pada setiap tahapan transaksi tersebut.

Berikut perlakuan pajak terhadap LPI berdasarkan tahapan transaksi yang dilakukan:

1. Transaksi Pengalihan Aset

Sri Mulyani menjelaskan, dalam masa awal pembentukan LPI, pemerintah telah menyerahkan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 15 triliun.

Transaksi tersebut termasuk dalam transaksi pengalihan aset negara kepada LPI.

Berdasarkan RPP terkait perlakuan pajak terhadap LPI, PMN tersebut bukanlah obyek Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"PMN atau penyertaan modal negara dalam bentuk cash Rp 15 triliun yang sudah dilakukan 2020, apakah merupakan obyek pajak? Dijelaskan di RPP, hal itu merupakan non obyek PPH dan non obyek PPN," jelas Sri Mulyani.

Baca juga: Jadi Pintu Gerbang Untuk Tarik Investasi ke RI, Apa Itu LPI?

"Sehingga tidak ada tarifnya. Aturan saat ini PMN dari negara ke entitas memang bukan obyek PPh dan PPN di RPP. Ditegaskan sama, untuk PMN baik dari pemerintah maupun BUMN mereka non obyek PPh dan PPN," ujar dia.

Selain transaksi pengalihan aset, ada pula transaksi pengalihan saham.

Sebab, nantinya kebutuhan modal LPI secara keseluruhan sebesar Rp 75 triliun bisa didapatkan dengan pengalihan saham BUMN.

Selama ini, pengalihan saham merupakan obyek pajak atas capital gain. Besarannya dijelaskan di dalam UU PPh pasal 17 dengan nilai sebesar 22 persen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com