Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mudah Membedakan Status Jalan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten

Kompas.com - 02/02/2021, 06:12 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi para pengguna jalan, tentu seringkali menemui kondisi jalanan yang rusak sehingga bisa membahayakan pengendara. Kerusakan jalan paling umum adalah jalan berlubang, longsor, hingga genangan air.

Ketika menemukan jalan rusak, masyarakat sebenarnya bisa mengadu atau melaporkan kondisi jalan rusak. Namun yang perlu diketahui, jalan di Indonesia terbagi berdasarkan statusnya.

Status jalan menentukan jalan itu dikelola oleh siapa. Status jalan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, di mana status jalan terbagi menjadi 5 jenis antara lain jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.

Karena ketidaktahuan status jalan, kadangkala ada masyarakat yang memprotes kerusakan jalan di depan rumahnya ke Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten/Kota, padahal status jalan tersebut merupakan jalan nasional yang wewenangnya berada di pemerintah pusat, yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Baca juga: Deretan 7 Jalan Tol Terpanjang di Indonesia

Lalu, bagaimana cara membedakan jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, dan jalan desa? 

Jalan nasional

Jalan nasional adalah jalan yang dikelola oleh Kementerian PUPR yang meliputi 4 kelompok yakni jalan arteri primer, jalan kolektor primer (penghubung antar-ibu kota provinsi), jalan tol (bebas hambatan), dan jalan strategis nasional.

Jalan nasional ditandai dengan kode K1. Secara kasat mata, masyarakat bisa mengenali status jalan nasional lewat dua cara. Pertama lewat papan penunjuk jalan yang biasanya dipasang di jalan yang mencantumkan status jalan tersebut.

Cara kedua yakni dengan mengenali jenis marka jalan. Marka jalan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Marka Jalan.

Baca juga: Daftar 7 BUMN Terbesar di Indonesia dari Sisi Aset, Siapa Juaranya?

Ciri jalan nasional adalah terdapat tanda marka membujur berwarna putih dan kuning secara bersamaan. Pengelola jalan nasional adalah Kementerian PUPR lewat Ditjen Bina Marga.

Ciri jalan nasionalMenteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Marka Jalan. Ciri jalan nasional

Ciri jalan nasionalMenteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Marka Jalan. Ciri jalan nasional

Ciri jalan nasionalMenteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Marka Jalan. Ciri jalan nasional

 

Plang jalan nasionalPlang jalan nasional Plang jalan nasional

Jalan provinsi

Merujuk pada PP Nomor 34 Tahun 2006, jalan provinsi adalah jalan kolektor yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten atau kota dalam satu provinsi tersebut (K2).

Selain itu, jalan provinsi juga bisa berupa jalan kolektor primer yang menghubungkan antar-ibu kota kabupaten/kota (K3). Jalan provinsi lainnya yakni jalan strategis provinsi.

Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, seluruh ruas jalan, kecuali jalan nasional, adalah berstatus jalan provinsi. Selain dari papan petunjuk jalan, jalan provinsi juga bisa dikenali dari marka jalan yang hanya berwarna putih (tanpa warna kuning).

Baca juga: 5 Negara dengan Jaringan Rel Kereta Api Terpanjang di Dunia

Marka jalan provinsi berwarna putih tersebut berbentuk membujur, baik garis putus-putus maupun tak terputus. Umumnya jalan provinsi memiliki ukuran yang cukup lebar.

Di beberapa titik, lebar jalan provinsi juga sama dengan jalan nasional. Pengelola dan penanggung jawab jalan provinsi adalah gubernur atau pejabat lain yang ditunjuk.

jalan provinsiPeraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Marka Jalan. jalan provinsi

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Marka Jalan.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Marka Jalan. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Marka Jalan.

Jalan kabupaten

Menurut PP Nomor 34 Tahun 2006, jalan kabupaten adalah jalan yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat desa, antaribukota kecamatan, ibukota kecamatan dengan desa, dan antardesa.

Jalan kabupaten juga bisa berupa jalan sekunder yang tidak masuk sebagai jalan provinsi dan jalan strategis kabupaten, lalu penghubung antar-pusat kegiatan lokal.

Baca juga: Ini Dua Konglomerat Juragan Minyak Terkaya dari Indonesia

Kode jalan ini ditandai dengan K4. Pengelola dan penanggung jawab jalan kabupaten adalah pemerintah daerah kabupaten, baik oleh bupati maupun pejabat yang ditunjuk.

Ciri warna marka jalan kabupaten sama dengan jalan provinsi yakni hanya berwarna membujur putih saja, baik terputus maupun garis tanpa putus. Namun biasanya, jalan kabupaten memiliki ukuran lebar yang lebih kecil dari jalan provinsi dan hanya menghubungkan antar-kecamatan.

Selain itu, seringkali ditemui jalan kabupaten adalah yang biasanya hanya berupa jalan aspal atau beton saja tanpa adanya marka jalan (polos).

Jalan desa

Jalan desa adalah jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan. Sesuai namanya, jalan ini dikelola oleh pemerintah desa.

Karena dikelola pemerintah desa dan hanya jadi penghubung antar pemukiman, jalan desa memiliki ukuran yang relatif kecil. Panjangnya pun hanya sampai batas desa. Jalan kecil berupa gang atau lorong adalah contoh jalan desa atau jalan yang dikelola dan dibangun pemerintah desa. 

Baca juga: Pernah Dijajah Jepang, Bagaimana Indonesia Menuntut Ganti Rugi?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com