Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalur Gelap Heru Hidayat dan Benny Tjokro, dari Jiwasraya hingga Asabri

Kompas.com - 02/02/2021, 09:28 WIB
Muhammad Choirul Anwar,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

Sementara itu, pada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), kedua pria ini juga punya peran penting dalam persekongkolan jahat. Kapasitas mereka yakni Benny Tjokrosaputro sebagai Direktur Utama PT Hanson International Tbk dan Heru Hidayat selaku Komisaris Utama PT Trada Alam Minera.

Atas perbuatannya, Benny Tjokro diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,078 triliun karena terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana dan investasi pada Jiwasraya.

"Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 6.078.500.000.000," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2020) silam, seperti dikutip dari ANTARA.

Baca juga: IHSG Berpeluang Menguat Lagi, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini

"Dengan ketentuan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," sambungnya.

Sementara, Heru Hidayat diwajibkan membayar uang pengganti dengan nominal Rp 10,728 triliun. Harta benda Heru juga akan disita dan dilelang jaksa apabila ia tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pidana tambahan serta nominal uang pengganti tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Selain itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Benny dan Heru. Keduanya dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kasus Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup,” ungkap hakim Rosmina

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com