Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalur Gelap Heru Hidayat dan Benny Tjokro, dari Jiwasraya hingga Asabri

Kompas.com - 02/02/2021, 09:28 WIB
Muhammad Choirul Anwar,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Nama Heru Hidayat (HH) dan Benny Tjokrosaputro (BTS) kembali ramai diperbincangkan.

Usai terlibat kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, kali ini keduanya terseret sebagai tersangka kasus korupsi di PT Asabri.

Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro diduga mengatur transaksi saham dan reksadana dalam portofolio milik Asabri.

Baca juga: BPK Sudah Endus Dugaan Korupsi Asabri Sejak 2013

Pengaturan transaksi saham dan reksadana itu dilakukan bersama LP, Direktur Utama PT Prima Jaringan.

Heru ditetapkan tersangka selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra.

Sementara Benny tersangka selaku Direktur PT Hanson Internasional. Bagaimana peran keduanya?

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, seluruh kegiatan investasi Asabri pada kurun waktu 2012 sampai dengan 2019 tidak dikendalikan oleh Asabri, tetapi seluruhnya dikendalikan oleh HH, BTS, dan LP.

Modusnya, saham-saham milik LP, BTS, dan HH dimasukkan dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi portofolio milik PT Asabri.

Baca juga: Ambisi BUMN Jadi Pemain Dunia di Industri Baterai Kendaraan Listrik

"Dan mengendalikan transaksi serta investasi PT Asabri yang didasarkan atas kesepakatan dengan Direksi PT Asabri yang menguntungkan LP, BTS, dan HH serta merugikan PT Asabri," ungkapnya di Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021).

Leonard menjelaskan, pada 2012 sampai 2019, Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, dan Kadiv Investasi Asabri bersama-sama bersepakat dengan HH, BTS, dan LP untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio Asabri dengan saham-saham milik HH, BTS, dan LP.

Pembelian atau penukaran saham itu dilakukan dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi, dengan tujuan agar kinerja portofolio Asabri terlihat seolah-olah baik.

"Setelah saham-saham tersebut menjadi milik PT Asabri, kemudian saham-saham tersebut ditransaksikan atau dikendalikan oleh pihak HH, BTS, dan LP berdasarkan kesepakatan bersama dengan Direksi PT Asabri, sehingga seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi dan likuid," tutur Leonard.

"Padahal, transaksi-transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan menguntungkan pihak HH, BTS, dan LP, serta merugikan investasi atau keuangan PT Asabri," tambahnya.

Baca juga: Jiwasraya Digugat PKPU

Leonard melanjutkan, untuk menghindari kerugian investasi Asabri, maka saham-saham yang telah dijual di bawah harga perolehan, ditransaksikan atau dibeli kembali dengan nomine HH, BTS, dan LP, serta ditransaksikan kembali oleh Asabri melalui underlying reksadana yang dikelola oleh MI yang dikendalikan oleh HH dan BTS.

"Kerugian keuangan negara sedang dihitung oleh BPK dan untuk sementara sebesar Rp 23,73 triliun," kata dia.

Sementara itu, pada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), kedua pria ini juga punya peran penting dalam persekongkolan jahat. Kapasitas mereka yakni Benny Tjokrosaputro sebagai Direktur Utama PT Hanson International Tbk dan Heru Hidayat selaku Komisaris Utama PT Trada Alam Minera.

Atas perbuatannya, Benny Tjokro diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,078 triliun karena terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana dan investasi pada Jiwasraya.

"Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 6.078.500.000.000," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2020) silam, seperti dikutip dari ANTARA.

Baca juga: IHSG Berpeluang Menguat Lagi, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini

"Dengan ketentuan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," sambungnya.

Sementara, Heru Hidayat diwajibkan membayar uang pengganti dengan nominal Rp 10,728 triliun. Harta benda Heru juga akan disita dan dilelang jaksa apabila ia tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pidana tambahan serta nominal uang pengganti tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Selain itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Benny dan Heru. Keduanya dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kasus Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup,” ungkap hakim Rosmina

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com