Hal ini sejalan dengan perlakuan perpajakan untuk pelanggan pasca bayar (postpaid) dengan penagihan bulanan.
Tagihan bulanan tersebut berdasarkan realisasi pemakaian telepon (pulsa), di tambah PPN.
Artinya, PPN hanya dikenakan berdasarkan pemakaian atau konsumsi pulsa yang sesungguhnya.
Sedangkan untuk nomor telepon (perdana) prabayar, penyelenggara telekomunikasi tidak melakukan penagihan.
Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal Pajak Pulsa, Kartu Perdana, dan Token Listrik
Konsep ini juga sejalan dengan prinsip akuntansi dan perpajakan untuk penyelenggara telekomunikasi, dimana pendapatannya dibukukan berdasarkan pemakaian aktual pulsa.
Pendapatan atas pemakaian fasilitas telekomunikasi yang didasarkan atas tarif dan satuan ukuran pemakaian seperti pulsa, menit, kata, dan satuan ukuran lainnya diakui sebesar jumlah pemakaian sebenarnya selama periode berjalan.
Sedangkan penerimaan uang dari distribusi kartu pulsa dicatat sebagai “uang muka”, bukan pendapatan.
Dapat diartikan, lanjut Anthony, pelanggan menyimpan uang di penyelenggara telekomunikasi sehingga belum ada proses nilai tambah dan baru terjadi ketika pulsa digunakan pelanggan dan dipotong oleh penyelenggara telekomunikasi.
"Oleh karena itu, PPN untuk pulsa apabila dikenakan maka harus dihitung ketika terjadi pemakaian atau konsumsi pulsa. Jadi, peraturan pengenaan PPN pada pulsa dan kartu perdana yang tertuang dalam PMK No 6/PMK.03/2021 dibatalkan," tandas dia.
Baca juga: Soal Polemik Pajak Pulsa, Simak Penjelasan Stafsus Sri Mulyani
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan baru terkait pengenaan dan penghitungan pajak penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer.
Bendahara Negara itu pun menegaskan, aturan tersebut diberikan untuk memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan atas pengenaan PPN dan Pajak Penghasilan (PPh).
Pengenaan pajak berupa PPN dan PPh atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, serta voucer sebelumnya sudah berlaku sehingga tidak ada jenis dan obyek pajak baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.