Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabar Baik, Pemerintah Perpanjang Insentif Pembebasan Pajak Karyawan

Kompas.com - 02/02/2021, 14:10 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk melanjutkan berbagai kebijakan terkait insentif perpajakan yang berlaku pada tahun 2020 lalu, salah satunya pembebasan pajak karyawan.

Bendahara Negara itu menjelaskan, kebijakan tersebut dilanjutkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu dunia usaha untuk meningkatkan kinerja mereka.

"Untuk kebijakan insentif fiskal kami akan dorong pertumbuhan ekonomi dan kegiatan dunia usaha dengan memberikan insentif perpajakan untuk memperbaiki dan dukung peningkatan iklim investasi kondusif," ujar Sri Mulyani ketika dalam konferensi pers KSSK, Senin (21/2/2021).

Baca juga: Siapa Bilang Penjualan Mobil Listrik Jadi Satu-satunya Sumber Pendapatan Tesla?

Untuk diketahui, insentif perpajakan yang dilanjutkan itu meliputi pembebasan pajak karyawan atau Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 dengan mekanisme ditanggung pemerintah (DTP).

Pembebasan pajak ini untuk pegawai dengan penghasilan bruto di bawah Rp 200 juta per tahun.

Selain itu juga ada keringanan angsuran pajak korporasi atau PPh 25 untuk korporasi. Namun demikian, Sri Mulyani tak memberikan besaran keringanan yang diberikan.

Sri Mulyani juga memberi insentif berupa pembebasan pajak dari PPh Pasal 21 impor.

Fasilitas perpajakan lainnya adalah perpanjangan atas insentif PPh Final Jasa Konstruksi DTP atas P3-TGAI (Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi) dan insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP) serta percepatan restitusi PPN.

Baca juga: Investasi Reksadana Anda Jeblok? Ini Penyebabnya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com