Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembebasan Pajak dan Angin Segar untuk Para Karyawan

Kompas.com - 03/02/2021, 06:57 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Apa dampaknya?

Kebijakan pembebasan pajak karyawan bukan lah hal yang baru. Sebab sebelumnya, pemerintah sempat menyampaikan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak gaji karyawan pada Maret 2020.

Saat itu, pembebasan pajak karyawan merupakan bagian dari paket stimulus kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk meredam dampak virus corona terhadap perlambatan ekonomi.

Kebijakan pembebasan pajak karyawan berlaku pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.062 bidang industri tertentu, pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat.

Lewat kebijakan itu, penghasilan yang diterima karyawan bertambah dari biasanya. Sebab pendapatan tidak tidak dipotong pemberi kerja.

Baca juga: Lampaui Skandal Jiwasraya, Kasus Asabri Rugikan Negara Rp 23 Triliun

Sedangkan pemberi kerja yang mendapatkan fasilitas ini wajib menyampaikan laporan bulanan realisasi PPh Pasal 21 DTP.

Insentif tersebut disambut para pengusaha. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat ada 12.062 perusahaan yang mengajukan keringanan pajak karyawan pada April 2020.

Namun dari jumlah tersebut hanya 9.610 perusahaan yang disetujui untuk mendapatkan keringanan dalam membayarkan PPh pasal 21, sementara 2.452 sisanya ditolak. (Penulis Mutia Fauzia | Editor Yoga Sukmana)

Baca juga: BUMN Patungan Bangun Pabrik Baterai Listrik, Investasinya Mencapai Rp 238 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com