Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Tingkatkan Produksi Komoditas Pertanian, Kementan Terus Dorong Distribusi Pupuk Bersubsidi

Kompas.com - 03/02/2021, 20:12 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, Kementerian Pertanian (Kementan) akan terus menyalurkan pupuk bersubsidi untuk petani guna meningkatkan produksi komoditas pertanian.

“Selain dapat meringankan beban petani, distribusi pupuk bersubsidi diharapkan pula dapat menaikkan produktivitas pertanian,” ujarnya, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (3/2/2021).

Menteri SYL menjelaskan, pupuk masih menjadi bentuk bantuan atau subsidi dari pemerintah. Hal ini sebagai stimulus terselenggaranya pembangunan pertanian di daerah.

Baca juga: Nilai Tukar Petani Naik Tipis di Januari, Mentan: Kesejahteraan Petani Jadi Agenda Utama

Oleh karena itu, model penyaluran pupuk terus diperbaiki dan diawasi agar dapat diterima para petani yang membutuhkan.

Untuk pemenuhan pupuk subsidi, SYL menginstruksikan khusus di klaster integrated farming atau integrasi pertanian dan peternakan. Jadi, pupuk tersebut harus disalurkan ke sawah.

“Penggunaan pupuk subsidi tidak boleh disalurkan ke ladang atau areal pertanian selain sawah. Kalau menyeleweng, itu namanya korupsi,” katanya.

Menerapkan pemupukan berimbang dan organik

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menjelaskan, efektivitas penggunaan pupuk diarahkan pada penerapan pemupukan berimbang dan organik.

Pemupukan tersebut harus sesuai rekomendasi spesifik lokasi atau standar teknis penggunaan pupuk yang dianjurkan.

"Untuk itu, dalam penerapan pemupukan berimbang, perlu didukung dengan aksesibilitas dalam memperoleh pupuk dengan harga yang terjangkau," ujar Sarwo.

Adapun penetapan alokasi pupuk bersubsidi mengacu pada kebutuhan teknis sebagaimana diusulkan daerah.

Baca juga: Manfaat Pupuk Bersubsidi Dipertanyakan, Ini Jawaban Mentan

Alokasi tersebut juga dipertimbangankan dari serapan pupuk bersubsidi pada 2020 dan ketersediaan pagu anggaran subsidi pupuk Tahun Anggaran (TA) 2021.

“Oleh karenanya, untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan pupuk bersubsidi di daerah harus melalui Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani (e-RDKK),” imbuh Sarwo.

Hal ini, kata dia, agar pemanfaatan dan pengalokasian pupuk bersubsidi dari Kepala Dinas (Kadis) Daerah Provinsi dan Kadis Daerah Kabupaten atau Kota dapat dilakukan secara optimal.

Tak hanya itu, dalam penyalurannya juga harus memperhatikan asas prioritas berdasarkan lokasi, jenis, jumlah, dan waktu kebutuhan pupuk di masing-masing wilayah.

Baca juga: Dorong Produksi Lokal, Mentan Usulkan Kedelai Masuk Bagian Pangan Strategis

“Baik prioritas pembangunan daerah yang dinilai sebagai sentra produksi atau prioritas terhadap jenis komoditas yang akan diunggulkan oleh daerah," katanya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com