Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Beda Cukai Sigaret Kretek Mesin dan Sigaret Putih Mesin?

Kompas.com - 03/02/2021, 22:02 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Pasalnya, pemerintah berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, prevalensi merokok untuk anak-anak usia 10-18 tahun ditargetkan turun ke level 8,7 persen pada 2024.

Di sisi lain, kenaikan tarif juga tetap memperhatikan nasib sekitar 158.000 tenaga kerja atau buruh yang bekerja di pabrik rokok juga menjadi perhatiannya. Untuk itu, pihaknya pun tak menaikkan tarif sigaret kretek tangan.

Baca juga: Ditjen Bea Cukai: Rokok Ilegal dari Tahun ke Tahun Berhasil Ditekan

"Artinya, kenaikannya 0 persen untuk sigaret kretek tangan yang memiliki unsur tenaga kerja terbesar," ujar Sri Mulyani.

Kenaikan harga rokok juga berkaitan erat dengan kelangsungan industri beserta 526.000 petani tembakau. Dengan alasan menjaga keseimbangan, pihaknya memutuskan kenaikan CHT tidak setinggi tahun ini yang secara rata-rata naik 23 persen atau dua kali lipat dari kenaikan 2021.

Adapun untuk rincian kenaikan tarif cukai setiap golongan hasil tembakau sebagai berikut:

Sigaret putih mesin

  • Sigaret putih mesin golongan I 18,4 persen
  • Sigaret putih mesin golongan IIA 16,5 persen
  • Sigaret putih mesin golongan IIB 18,1 persen

Sigaret kretek mesin

  • Sigaret kretek mesin golongan I 16,9 persen
  • Sigaret kretek mesin golongan IIA 13,8 persen
  • Sigaret kretek mesin golongan IIB 15,4 persen

Baca juga: Ada Pandemi, Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Tetap Tumbuh 9,7 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com