Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Sertifikat Tanah Diganti Elektronik | Pemerintah Kembali Bebaskan Karyawan dari Pajak Penghasilan

Kompas.com - 04/02/2021, 05:40 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Beleid diteken dan berlaku mulai 12 Januari 2021.

"Telah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertipikat elektronik," jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Yulia Jaya Nirmawati dalam keterangannya dikutip dari Kontan, Rabu (3/2/2021).

Terus bagaimana nasib SHM yang sekarang? Baca di sini

4. Kemenkeu Pastikan Tahun Ini Bantuan Subsidi Gaji Ditiadakan

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari membenarkan sekaligus menegaskan bahwa tahun ini program pemerintah berupa bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) tidak berlanjut.

Hal ini menjawab rencana dari serikat pekerja yang akan menyurati Presiden Joko Widodo, meminta agar program subsidi gaji dilanjutkan.

"Betul, di APBN 2021 tidak ada lagi subsidi upah," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/2/2021).

Dia menjelaskan, anggaran negara yang dipersiapkan tahun ini hanya diperuntukkan jaringan perlindungan sosial untuk golongan masyarakat 40 persen terbawah.

Selengkapnya simak di sini

5. Sertifikat Tanah Tak Lagi Pakai Kertas, Bagaimana Warga yang Berencana Beli Tanah?

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional ( BPN), Sofyan Djalil, telah mengeluarkan aturan baru yang mengganti sertifikat tanah fisik berupa kertas diganti menjadi sertifikat tanah elektronik ( sertifikat el).

Dengan begitu, kantor- kantor pertanahan di bawah Kementerian ATR/BPN secara bertahap tak lagi menerbitkan sertifikat tanah kertas kepada masyarakat yang mengajukan permohonan pendaftaran tanah.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Beleid diteken Menteri ATR/Kepala BPN dan berlaku mulai 12 Januari 2021.

Lalu bagaimana untuk masyarakat yang berencana membeli tanah atau mewarisi tanah yang akan mendaftarkan sertifikat status kepemilikannya ke kantor BPN setempat?

Baca di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com