Sementara itu, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menilai, pengenaan PPN pulsa dan kartu perdana yang diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan PMK No 6/PMK.03/2021 masih absurd.
Selain itu, Anthony menyoroti Pasal 4 pada Ayat 1 dan 2 yang membahas pungutan dan pengenaan PPN. Menurut dia, pungutan dan pengenaan PPN merupakan dua hal berbeda. Sebab, sejatinya pulsa dan kartu perdana bukan barang kena pajak.
Alasannya, pulsa dan kartu perdana bukan merupakan barang konsumsi tetapi hanya sebagai sarana penyimpan uang dengan nilai tertentu yang dapat dibelanjakan untuk melakukan panggilan telpon atau data (internet), setelah dompet tersebut diaktifkan.
Baca juga: Mengkritik Pajak Pulsa hingga Token Listrik, Ini Kata Pengamat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.