Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atasi Pengangguran dan Ledakan PHK, Ini Upaya Menaker

Kompas.com - 04/02/2021, 11:49 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menekankan bahwa program mengurangi angka pengangguran ataupun mitigasi dampak pandemi terhadap pengangguran tidak hanya ada di Kementerian Ketenagakerjaan, tetapi semua kementerian dan lembaga ikut terlibat.

Sebab, menurut dia, menekan angka pengangguran merupakan prioritas nasional.

Ida menjelaskan, Kemenaker sendiri dalam upaya mengurangi tingkat pengangguran memiliki program prioritas, yaitu pelatihan berbasis kompetensi/vokasi dan perluasan kesempatan kerja. Pelatihan vokasi ini diselenggarakan melalui Balai Latihan Kerja (BLK) di tingkat pusat, daerah, dan komunitas.

"Target kami pada 2020, sebanyak 116.560 orang mendapat pelatihan dan ditempatkan. Alhamdulillah capaian tersebut dapat kami capai, bahkan melebihi target sebanyak 118.838 orang," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (4/2/2021).

Baca juga: KSPI Proyeksikan 100.000 Pekerja Industri Baja Terancam PHK

Selanjutnya, untuk perluasan kesempatan kerja terdapat program padat karya dan kewirausahaan. Untuk padat karya di Kemenaker pada 2020, setelah mendapat dana tambahan jaring pengaman sosial, mitigasi dampak pandemi mampu menyasar 106.014 orang.

Begitu juga dengan program kewirausahaan yang mencapai 212.260 orang. Dengan demikian, total pelatihan vokasi, padat karya, dan wirausaha telah menyasar 437.000 orang atau hampir 20 persen dari jumlah pengangguran akibat Covid-19 yang mencapai 2,56 juta orang.

"Belum lagi program pemerintah yang lain. Ambil contoh Kartu Prakerja yang mencapai 5,6 juta orang angkatan kerja atau pekerja. Jadi, upaya menekan angka pengangguran itu nyata dilakukan pemerintah," ujarnya.

Baca juga: Ketimbang Meratapi Nasib, Lakukan 5 Hal Produktif Ini Usai di PHK

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga meminta agar tidak meragukan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Menurut dia, JKP memberikan tambahan manfaat perlindungan bagi pekerja/buruh ketika terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com