Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atasi Pengangguran dan Ledakan PHK, Ini Upaya Menaker

Kompas.com - 04/02/2021, 11:49 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menekankan bahwa program mengurangi angka pengangguran ataupun mitigasi dampak pandemi terhadap pengangguran tidak hanya ada di Kementerian Ketenagakerjaan, tetapi semua kementerian dan lembaga ikut terlibat.

Sebab, menurut dia, menekan angka pengangguran merupakan prioritas nasional.

Ida menjelaskan, Kemenaker sendiri dalam upaya mengurangi tingkat pengangguran memiliki program prioritas, yaitu pelatihan berbasis kompetensi/vokasi dan perluasan kesempatan kerja. Pelatihan vokasi ini diselenggarakan melalui Balai Latihan Kerja (BLK) di tingkat pusat, daerah, dan komunitas.

"Target kami pada 2020, sebanyak 116.560 orang mendapat pelatihan dan ditempatkan. Alhamdulillah capaian tersebut dapat kami capai, bahkan melebihi target sebanyak 118.838 orang," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (4/2/2021).

Baca juga: KSPI Proyeksikan 100.000 Pekerja Industri Baja Terancam PHK

Selanjutnya, untuk perluasan kesempatan kerja terdapat program padat karya dan kewirausahaan. Untuk padat karya di Kemenaker pada 2020, setelah mendapat dana tambahan jaring pengaman sosial, mitigasi dampak pandemi mampu menyasar 106.014 orang.

Begitu juga dengan program kewirausahaan yang mencapai 212.260 orang. Dengan demikian, total pelatihan vokasi, padat karya, dan wirausaha telah menyasar 437.000 orang atau hampir 20 persen dari jumlah pengangguran akibat Covid-19 yang mencapai 2,56 juta orang.

"Belum lagi program pemerintah yang lain. Ambil contoh Kartu Prakerja yang mencapai 5,6 juta orang angkatan kerja atau pekerja. Jadi, upaya menekan angka pengangguran itu nyata dilakukan pemerintah," ujarnya.

Baca juga: Ketimbang Meratapi Nasib, Lakukan 5 Hal Produktif Ini Usai di PHK

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga meminta agar tidak meragukan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Menurut dia, JKP memberikan tambahan manfaat perlindungan bagi pekerja/buruh ketika terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Selain cash benefit, pekerja bisa memanfaatkan pelatihan kerja agar skill-nya dapat di-upgrade atau re-skilling agar sesuai dengan tempat kerja yang dituju, serta adanya manfaat informasi pasar kerja yang dapat membantu pekerja untuk bisa bekerja kembali," kata Ida.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memperkirakan jumlah kasus PHK melonjak pada 2021. Hal ini dilatarbelakangi kondisi ekonomi Indonesia tahun ini dan pandemi Covid-19.

Dia menyebutkan, fase ledakan PHK yang pertama yang dirumahkan ataupun yang di-PHK mendekati 3 juta hingga 4 juta orang. Sebanyak 387.000 orang yang mengalami PHK di antaranya bersumber dari sektor pariwisata dan UMKM.

Di sisi lain, lanjut Iqbal, realisasi investasi belum bisa dibuktikan, malah ledakan PHK sudah terjadi di mana-mana. Sebab, menurut dia, ledakan PHK sudah menyentuh industri manufaktur. Bahkan, ke depannya tidak menutup kemungkinan akan merambah ke sektor kesehatan.

Menurut catatan KSPI, sepanjang 2021, PHK telah merambah di industri tekstil, garmen, sepatu, dan industri otomotif. Bahkan, dalam industri perbankan dan ritel sudah ada PHK. Industri farmasi yang tidak terkait dengan Covid-19 pun, kata Iqbal, sudah ada yang melakukan PHK.

Baca juga: Menaker Klaim Angka PHK Masih Kecil

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Whats New
Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Whats New
Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Whats New
Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Whats New
Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Whats New
Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Whats New
Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Whats New
Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, Kemenkop-UKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, Kemenkop-UKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Whats New
Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Whats New
Nasabah Bank Jago Bertambah 3 Juta Setiap Tahun

Nasabah Bank Jago Bertambah 3 Juta Setiap Tahun

Whats New
RUPST MPXL Sepakati Pembagian Dividen dan Tambah Komisaris

RUPST MPXL Sepakati Pembagian Dividen dan Tambah Komisaris

Whats New
KAI Properti Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

KAI Properti Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com